BANTEN, FLOBAMORA-SPOT.COM – Usai mencanangkan program peningkatan kesehatan dan kualitas lingkungan masyarakat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan sosialisasi lingkungan sehat dan sanitasi. Acara sosialisasi tersebut dihelat di Aula Grup-1 Kopassus, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin, 24 Februari 2020.
Di hadapan sekitar 800 peserta, Ibu Iriana menyampaikan pentingnya pengurangan sampah plastik. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Iriana juga melakukan dialog dan kuis berhadiah dengan pertanyaan seputar masalah sampah dan lingkungan.
“Di sini saya akan memberi pertanyaan. Pertanyaannya berapa lama plastik bisa terurai di alam?” tanya Ibu Iriana yang kemudian dijawab oleh salah satu peserta yang tampil ke depan.
Tidak hanya berdialog soal sampah, para peserta juga dikenalkan dengan tiga maskot yang menjadi logo Gerakan Indonesia Bersih. Ketiganya adalah Meta, Amboi, dan Gurano.
Meta adalah jenis ikan kepe-kepe yang ada di laut. Hewan ini sangat aktif melakukan bersih-bersih pada siang hari. Sementara Amboi merupakan udang pembersih yang rajin membersihkan parasit yang menempel pada ikan. Adapun Gurano merupakan spesies hiu paus yang menjaga keseimbangan ekosistem laut dan merupakan biota laut yang sangat langka.
Usai berdialog, Ibu Iriana lalu meninjau stan PT Pegadaian (Persero) yang menampilkan program memilah sampah menabung emas atau The Gade Clean and Gold. Secara garis besar, program tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat berinvestasi sekaligus mencintai lingkungan.
Dalam program tersebut masyarakat diarahkan untuk memilah sampah dan menjualnya melalui bank sampah binaan. Nilai hasil sampah inilah yang kemudian akan dikonversi menjadi tabungan emas.
Turut mendampingi Ibu Negara dalam acara tersebut antara lain, Ibu Wury Ma’ruf Amin, Ibu Naniek Wahidin Halim, dan para istri menteri yang tergabung dalam Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju. (Biro Pers Kepresidenan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.