Senin, 19 Maret 2018
Laporan: Ellena Christine
Kupang, flobamora-spot.com – Dinas Parwisiata Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan perahtian khusus bagi pengelola Kuliner di Arena Pantai Wisata Lasiana. Pantauan Media ini Dinas Pariwisata melakukan Bimbingan Teknis kepada puluhan Pengelola Kuliner.
“Dalam menyajikan kuliner bukan hanya kebersihan tempat saja yang harus di perhatikan akan tetapi kualitas daging juga harus di teliti Misalnya daging sapi. Untuk daging sapi sendiri kualitasnya memang harus yg terbaik. Sapi yang mempunyai kualitas baik yaitu berumur kira-kira 2 tahun ke bawah karna di usia sperti itu dagingnya masih terasa empuk”, kata Dr. Atang Sabur Safari, s.sos , m.sc Pengajar Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Nara Sumber kegiatan tersebut kepada flobamora-spot.com Minggu (18/3/2018).
Daging sapi yg berumur 2 keatas dagingnya harus diolah lagi agar lebih empuk misalnya dijemur atau di rebus lagi Poin penting dalam penyajian mkanan adalah kondisinya yg harus tetap baik”, katanya lagi.
Bukan cuman daging sapi saja yang harus d jaga kualitasnya tetapi sayur-sayuran hijau juga harus di perhatikan kualitasnya “Misalnya buncis , buncis itu kalau dimasak warnanya harus tetap hijau tetapi tetap matang jika warnanya berubah di khawatirkan nutrisinya sudah menghilang ” ujar Dr. Atang.
Menurutnya, buncis sangat memberikan banyak manfaat karena mengandung banyak vitamin dan juga klorofil jadi jika dimasak terlalu lama maka nutrisinya akan menghilang.
“Sayuran harus tetap hijau kalo masak sampai berubah warna berarti nutrisinya sudah hilang”, katanya.
Selain kualitas dari makanan para wisatawan juga akan melihat dari orang yang mengerjakannya.
“si pembuat makanan juga harus tampil bersih , misalnya kuku , tidak boleh memakai cincin atau pun gelang , karna makanan yang diolah akan terkena bakteri kalau si penjamah mengolahnya dengan memakai cincin atau pun gelang”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.