Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gerakan Kupang Hijau, Satu Keluarga Satu pohon

Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore (kanan) dan As. I Sekda Kota Kupang Drs. Yosep Rera Beka saat Konpers di Ruang Garuda Balai Kota kupang Junat (15/11).

KUPANG, flobamora-spot.com – Pemerintah Kota Kupang akan melaunching Gerakan Kupang Hijau besok Sabtu (16/11). Dalam Gerakan ini masyarakat diwajibkan menanam Satu pohon Satu keluarga.


“Bukan anakan ya, tapi pohon. Paling kurang 3 meter tingginya. Lalu dalam satu keluarga tanam satu pohon. Kalo ada ASN maka ditambah satu pohon lagi karena ASN diwajibkan tanam satu pohon”, terang Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore kepada sejumlah Wartawan di Balai Kota Kupang Jumat (15/11).


Menurut dia, Pemerintah telah menyiapkan 3000 ribu pohon untuk ditanam. “Tahun depan kita tambah lagi sekitar 5.000 pohon”, tambahnya.


Lauching Gerakan Kupang Hijau dipusatkan di Arena Car Free Day dihadiri sekitar 5.000 orang.


“ASN kita 7.000 orang jadi kita hadirkan sekitar 2.000 ditambah anak-anak Sekolah di Kota Kupang sekitar 3.000 jadi 5.000 orang”, terangnya.


Mantan Anggota DPR RI itu menjelaskan, ia telah menginstruksikan berbagai pihak antara lain para Pimpinan perangkat Daerah, Direktur perusahaan Daerah dan RS SK Lerik, Camat dan Lurah serta seluruh ASN lingkup Pemkot Kupang, untuk menanam pohon setinggi 1 – 1,5 meter berdiameter 10- 15 Cm (bukan anakan). (Instruksi Wali Kota Kupang nomor 125/Humminfo.522.3/XI.2019 Tentang gerakan Kupang Hijau)


“Juga mulai mengkampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan / acara -acara di lingkup Pemerintah Kota Kupang”, tegas Wali Kota Kupang.


“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan dalam Penerbitan IMB agar Masyarakat dan para Pengembang (developer) Pembangunan wajib membuat lubang / sumur resapan / jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam 2 pohon dengan tinggi 1 – 1,5 meter dan berdiameter 10 – 15 cm”, tambahnya.


Ia menegaskan, para pimpinan Dians/ kantor/ Badan/Sekretaris/ Bagian wajib Mendukung Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui tanam pohon, tanam air dan progam anti sampah plastik. (Sinto)

  • Bagikan