
Oelamasi, flobamora-spot.com – “Stunting menjadi permasalahan Nasional yang selalu mengemuka setiap tahun. Di Kabupaten dari 10 kelahiran terdapat 4 kelahiran Stunting”, demikian kata Bupati Kupang Korinus Masneno dalam ketrangan Pers kepada sejumlah mendia di Ruangan Kerjanya Senin, (22/8).
Angka Stunting di Kabupaten Kupang kata dia, masih cukup besar.
Lantas bagaimana penanganannya ? “1000 hari pertama menjadi moment penting dalam upaya menangani masalah Stunting. Jika tidak dilakukan pada fase ini, maka kemungkinan untuk memperbaiki kondisi fisik pergerakanya akan lambat”, tambahnya.
Ia menjelaskan, banyak pihak yang urus masalah stunting tapi selalu saja ada masalah.”ini kan Ada LSM, Pemerintah namun tidak pernah bisa diatasi, karena perencanaannya tidak tepat sasaran. Kita tidak buat rencana dari apa yang kita miliki. Apa yang harus dilakukan oleh siapa, menggunakan apa dan waktu penanganannya seperti apa. Ini yang tidak jalan”, bebernya.
Ia menegaskan, melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan berbagai pihak pada hari ini maka akan diketahui tugas dari setiap lembaga.
“Hari ini bangun kesepahaman. LSM kerja apa aparatur kerja apa. Desa bisa lakukan apa. Misalnya Ambil tenaga kesehatan bayar dengan dana Desa. Sebelum pelaksanaan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020 kita sudah harus tau formatnya”, tuturnya.
Lebih jauh ia mengatakan, perubahan pola pikir dan pola laku perlu didorong.
“Masyarakat kita biar rumahnya reot tapi punya Sapi 200 ekor. Anak Gizi buruk. Nah inventarisasi persoalan seperti ini harus dari bawah, dilakukan oleh ketua RT, RW dan Kades”, tegasnya.
Ia mengatakan, perlu ada upaya pencegahan terhadap stunting dengan memperbaiki eokonomi rumah tangga dan pola pikir. “Jangan sampai KK miskin melahirkan stunting”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




