Atasi Sampah Bukit Cinta, Pemkab Kupang Buat Peraturan Dengan Denda Tinggi

  • Bagikan


Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe (bertopi) saat sidak ke ruas jalan samping destinasi wisata Bukit Cinta. Pria berjulukan Ahok itu berang saat melihat banyak sampah di dekat destinasi wisata dengan aroma sangat mengganggu penciuman

Oelamasi, flobamoraspot. Com – Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Senin (5/8/2019) Inspeksi Mendadak ke area Destinasi Wisata Bukit Cinta yang terletak di desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Di ruas jalan yang berbatasan dengan Kota Kupang itu Wakil Bupati Kupang menemukan tumpukan sampah, dengan aroma yang sangat mengganggu indra penciuman.

“Pemerintah segera buat Peraturan dengan denda tinggi untuk atasi masalah sampah di ruas jalan ini”, tegas Orang nomor dua di Kabupaten Kupang itu kepada Media ini Rabu (7/8/2019) sebelum berkunjung ke Amfoang Selatan.

Menurut Jerry, sampah – sampah itu tidak saja milik oknum warga Kabupaten Kupang tetapi juga milik warga Kota Kupang karena berada persis di wilayah perbatasan.

Sebagai solusi jangka pendek mengatasi persoalan sampah tersebut pihaknya akan segera membangun bak sampah di titik itu. “Selanjutnya, untuk memberi efek jera terhadap oknum tak bertanggungjawan pihaknya, melalui pemerintah dan masyarakat desa setempat segera membuat peraturan desa tentang larangan dengan denda yang besar”, ujarnya tanpa menyebut berapa nilai denda dimaksud.
Ia mengatakan, pembuatan peraturan itu untuk menggugah masyarakat ikut menjaga lingkungan juga dapat menimbulkan efek jera bagi orang yang membuang sampah di lokasi itu.
“Tujuan kita ada efek jera dan sebagai orang beriman tentu kita tidak merusak lingkungan dengan membuang sampah di sembarang tempat,”tegasnya.

Disaksikan media ini, beberapa jenis sampah olahan daging dan bangkai ayam penuh ulat berserakan di tepi jalan dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Pemandangan ini sudah berlangsung cukup lama.


  • Bagikan