ROMA, FLOBAMORA-SPOT — Enam dos dokumen terkait proses beatifikasi Hamba Allah Mgr Gabriel Yohanes Wilhelmus Manek, SVD, mulai dibuka dan diperiksa di Dikasteri Penggelaran Kudus, Vatikan, Roma, Senin (31/8/2026).
Pembukaan dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan Mgr Gabriel Manek sebagai calon beato.
Dokumen yang sebelumnya telah dikirim melalui perwakilan Vatikan di Indonesia dan tiba di Roma pada 26 Februari 2026 itu kini memasuki tahap pemeriksaan di lingkungan Dikasteri Penggelaran Kudus.
Sr. Gratiana, PRR, dalam refleksinya dari Roma, mengajak umat memaknai tahapan tersebut bukan semata sebagai proses administratif Gereja, melainkan sebagai bagian dari perjalanan iman untuk mengenang dan menguji kesaksian hidup Hamba Allah Gabriel Manek.
Menurut dia, memasuki tahap pemeriksaan di Roma berarti seluruh riwayat hidup, tulisan, khotbah, serta ajaran sang Hamba Allah akan ditelaah secara cermat. Proses tersebut diharapkan mampu menunjukkan keselarasan hidup dan pengajaran Mgr. Gabriel Manek dengan iman serta ajaran Gereja Katolik.
“Da mihi virtutem” atau “berilah aku kekuatan” menjadi ungkapan doa yang menyertai perjalanan tersebut.
Sr. Gratiana menekankan, proses menuju pemberian gelar kudus tidak berlangsung singkat. Karena itu, umat membutuhkan ketekunan untuk tetap mendoakan proses tersebut sekaligus menjaga ingatan dan semangat devosi terhadap sosok Mgr Gabriel Manek.
Penasehat Komunitas SMGM Pusat Dr. Bele Antonius, saat ditemui di Kupang, Jumat (18/9/2026), mengatakan pembukaan dokumen di Vatikan merupakan tahapan yang patut dimaknai dengan penuh syukur sekaligus doa.
Menurut Bele, tahapan tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang telah dipersiapkan dan dikirim ke Roma kini memasuki proses pemeriksaan sesuai mekanisme Gereja.
“Ini menjadi momentum bagi kita untuk semakin mengenal kembali kehidupan, karya, dan keteladanan Mgr Gabriel Manek. Kita tidak hanya berbicara tentang sebuah gelar, tetapi tentang nilai-nilai iman dan pelayanan yang diwariskannya kepada umat,” kata Bele.
Ia mengajak komunitas dan umat untuk tidak menjadikan proses tersebut sebagai alasan untuk berhenti pada kebanggaan terhadap sosok Mgr Gabriel Manek. Sebaliknya, keteladanan sang Hamba Allah perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama melalui kepedulian kepada sesama yang miskin, kecil, dan menderita.
“Yang paling penting adalah bagaimana semangat pelayanan beliau terus hidup di tengah umat. Doa harus berjalan bersama dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Harapan umat juga tertuju pada tahapan pemeriksaan mengenai kemungkinan adanya mukjizat yang menjadi bagian dari proses kanonisasi sesuai ketentuan Gereja. Karena itu, doa umat terus diarahkan agar seluruh proses berlangsung dalam bimbingan Roh Kudus.
Di sejumlah tempat, doa khusus untuk intensi tersebut mulai dilakukan. Di Novisiat SVD Kuwu, misalnya, para suster PRR bersama para novis SVD merayakan misa dengan intensi khusus untuk mendoakan agar proses penggelaran Mgr Gabriel Manek berjalan lancar.
Mgr Gabriel Manek dikenal sebagai tokoh Gereja asal Nusa Tenggara Timur yang memberikan perhatian besar kepada masyarakat miskin dan penderita kusta. Keteladanan hidupnya menjadi bagian dari ingatan iman umat yang terus diwariskan hingga kini.
Bagi umat yang mendukung proses tersebut, pembukaan dokumen di Vatikan menjadi momentum untuk kembali menimba keteladanan dari cara Mgr. Gabriel Manek menghidupi iman, khususnya keberpihakannya kepada mereka yang kecil, miskin, dan menderita.
Namun, keputusan mengenai penggelaran seseorang sebagai beato sepenuhnya berada dalam proses dan kewenangan Gereja melalui tahapan pemeriksaan yang berlaku.
Doa dan harapan umat pun terus dipanjatkan agar proses tersebut berjalan dengan baik.
Bagi mereka, perjalanan menuju penggelaran kudus bukan hanya tentang kemungkinan sebuah gelar, tetapi juga tentang bagaimana teladan hidup seorang Hamba Allah dapat terus menjadi cahaya bagi umat yang masih menjalani peziarahan iman. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




