KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono resmi membuka Wirasakti Trail Adventure 2026 yang mengusung tema “Jelajah Alam NTT, Berbagi untuk Negeri” di Lapangan Sambura, samping Koramil Alak, Kota Kupang, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 325 rider dari berbagai daerah tersebut tidak hanya menjadi ajang olahraga otomotif, tetapi juga dirangkai dengan bakti sosial sebagai bentuk kepedulian TNI Angkatan Darat bersama komunitas trail kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Hendro Cahyono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial Korem 161/Wira Sakti yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur.
“Rangkaian bakti sosial ini sudah dimulai beberapa bulan lalu, mulai dari Alor hingga Belu. Fokus kegiatan meliputi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sumur bor, dan jembatan. Saat ini sekitar 65 unit RTLH telah selesai dibangun, 21 jembatan telah rampung, serta pembangunan puluhan titik sumur bor masih terus berjalan untuk membantu masyarakat menghadapi musim kemarau,” ujar Danrem.
Ia menambahkan, sepanjang rute trail para peserta juga akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap warga di wilayah yang dilintasi.
Menurut Danrem, antusiasme peserta cukup tinggi dengan pendaftar mencapai sekitar 350 orang. Para rider berasal dari berbagai daerah, di antaranya Timor Leste, Surabaya, Dompu (NTB), Alor, Ende, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, sekitar 25 peserta batal hadir karena terkendala cuaca yang menyebabkan kapal penyeberangan tidak dapat beroperasi.
Selain menghadirkan ajang olahraga otomotif, panitia juga menyediakan stan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi kegiatan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
“Selamat berlomba, berkompetisi dengan sportif, dan utamakan keselamatan selama mengikuti kegiatan,” pesan Brigjen TNI Hendro Cahyono kepada seluruh peserta.
Sementara itu, Ketua Panitia Wirasakti Trail Adventure 2026, Letkol Cba. Y. Lesmana, S.I.P., menjelaskan, rute yang akan ditempuh peserta memiliki panjang sekitar 20 kilometer dengan karakter medan yang beragam, mulai dari jalur berbatu, kayu, turunan hingga tanjakan ekstrem.
Panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik, termasuk tiga unit sepeda motor trail yang terdiri dari satu unit Honda CRF dan dua unit Kawasaki KLX. Serta ratusan hadiah hiburan.
Selain itu, tersedia dua tanjakan berhadiah dengan total hadiah mencapai Rp15 juta, masing-masing untuk kategori motor built-up/non-Ninja dan kategori lokal.
Untuk menjaga ketertiban pengundian hadiah, setiap rider dibekali dua stiker sebagai penanda yang harus divalidasi di dua titik pemeriksaan (checkpoint).
Peserta yang berhasil melewati kedua checkpoint berhak mengikuti pengundian hadiah utama, sedangkan peserta yang hanya melewati satu checkpoint tetap berkesempatan memperoleh hadiah hiburan.
Usai rangkaian kegiatan diahiri dengan hiburan dan undian berbagai macam hadiah diantaranya 3 unit motor dan ratusan hadia lainnya. Sementara yang dapat motor KLX dari Tim Pmx Kupang, KLX ke 2 yang dapat dari TIM Fest Kupang dan motor yang ke 3 CRF yang dapat dari Rote Ndao.
Pembukaan Wirasakti Trail Adventure 2026 turut dihadiri Kasrem 161/Wira Sakti, para Kasi Kasrem, unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polda NTT, Lantamal VII Kupang. Lanud El Tari, Bank Indonesia, BRI, PT Rote Karagina Nusantara, PT Pertamina Patra Niaga, Camat Alak beserta perangkat desa, serta ratusan peserta trail adventure dari berbagai daerah.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi TNI, komunitas, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. (PENREM).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




