OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang, Yosef Lede, menyelesaikan tiga agenda sekaligus dalam aktivitas hari ini Senin (13/7/26).
Yos membuka Rapat koordinasi peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) ancaman rabies, persiapan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Serta kesiapan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Yos Pede menjelaskan, rabies merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian bersama.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sejumlah kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Kupang menyebabkan korban jiwa.
“Masalah rabies harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Melalui kolaborasi antara BPBD, Forum Pengurangan Risiko Bencana. Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan serta seluruh pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Kita harus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar mampu mencegah dan meminimalisir penyebaran rabies,” tegasnya
Ia berharap hasil sosialisasi dapat diteruskan kepada masyarakat sampai ke tingkat desa sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain membahas penanganan rabies, Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Pilkades yang tahun ini akan dilaksanakan di puluhan desa di Kabupaten Kupang.
Ia meminta seluruh penyelenggara, pemerintah daerah, camat maupun perangkat desa menjaga netralitas serta melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi.
“Pilkades harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya secara demokratis. Siapa pun yang terpilih adalah putra-putri terbaik daerah yang dipercaya masyarakat untuk memimpin desanya,” ujarnya.
Yosef Lede juga mengingatkan agar setiap tahapan seleksi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan sehingga dapat meminimalisir sengketa maupun gugatan di kemudian hari.
Menurut dia, jabatan merupakan anugerah Tuhan sehingga seluruh peserta Pilkades harus siap menerima hasil dengan lapang dada.
Ia mengajak seluruh calon kepala desa untuk mengedepankan adu gagasan, visi dan program kerja, bukan menyebarkan fitnah maupun provokasi yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.
“Pilkades adalah pesta demokrasi yang harus berlangsung dengan riang gembira. Saling menghormati, saling menghargai, namun tetap taat pada aturan. Jangan sampai pesta demokrasi berakhir dengan perpecahan,” pesannya.
Terkait persiapan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ia meminta seluruh camat, kepala desa dan lurah mempersiapkan rangkaian kegiatan dengan baik. Sehingga mampu menghadirkan suasana perayaan yang meriah, tertib dan dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk mengelola berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan sesuai kondisi wilayah masing-masing, dengan tetap menjaga nilai persatuan dan kebersamaan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang ahli waris sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Santunan diserahkan kepada ahli waris almarhum Bapak Yakob Benyamin Affi, perangkat Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur. Ahli waris almarhum Bapak Nordi Faris Nompetus, perangkat Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara. Serta ahli waris almarhumah Ibu Selvina Tine, pekerja rentan yang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan APBD Kabupaten Kupang Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Kupang Mateldius S.J. Sanam, Asisten Pemerintahan dan Kesra Guntur Taopan. Plt. Asisten administrasi Umum Juhardi D. Selan, Kepala Dinas PMD PPPA Jhon Sula. Kalak BPBD Nofliyanto Amtiran, Plt Kepala Dinas Peternakan Oktaviana Manulangga, Camat,lurah/kepala Desa Se-Kabupaten Kupang. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




