KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menggelar kegiatan Uji Publik Praktik Pembelajaran STEM dalam Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan di Kupang, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah kepala sekolah dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Para peserta mengikuti uji petik sekaligus forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) guna memetakan berbagai persoalan dalam penerapan pembelajaran berbasis STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Tim kerja PSKP yang terdiri atas Ihya Ulumuddin, Tatik Soroeida, Voni Damayanti, dan Raisya Rahmatia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para peserta selama kegiatan berlangsung.
Ihya Ulumuddin mengatakan, keterlibatan kepala sekolah dan guru sangat penting dalam mengidentifikasi tantangan nyata di lapangan, khususnya terkait implementasi standar pendidikan yang terintegrasi dengan pendekatan STEM.
“Melalui uji publik ini, kami ingin menghimpun masukan langsung dari praktisi pendidikan untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi yang kontekstual,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tatik Soroeida menegaskan bahwa pembelajaran STEM merupakan pendekatan terintegrasi yang menggabungkan sains, teknologi, rekayasa, dan matematika dalam satu kesatuan proses belajar. Pendekatan ini diarahkan untuk menjawab permasalahan nyata serta mendorong kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, dan kreativitas peserta didik.
“STEM bukan sekadar metode, tetapi sebuah sistem pembelajaran yang menekankan pada pengalaman belajar berbasis proyek sehingga siswa mampu mengaplikasikan teori dalam kehidupan sehari-hari,” kata Tatik.
Melalui kegiatan ini, PSKP Kemendikdasmen berharap hasil diskusi dan masukan dari peserta dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan standar pendidikan, sekaligus memperkuat implementasi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




