KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komunitas doa Sahabat Monsinyur Gabriel Manek (SMGM) Keuskupan Agung Kupang menyiapkan Musyawarah Nasional (Munas) IV pada 2027 di Kupang.
Selain sebagai ajang konsolidasi organisasi, pertemuan yang diproyeksikan dihadiri sekitar 1.500 peserta itu diharapkan memberi dampak positif bagi pergerakan ekonomi lokal.
Koordinator Sahabat Monsinyur Gabriel Manek (SMGM) Keuskupan Agung Kupang, Adrianus Ceme, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pemantapan struktur kepanitiaan di Paroki Santa Maria Fatima Taklale, Minggu (22/2/2026).
Menurut Adrianus, skala kegiatan yang menghadirkan peserta dari berbagai daerah menuntut persiapan matang sejak dini, baik dari sisi organisasi, akomodasi, maupun dukungan lintas pihak.
“Peserta diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang dari seluruh Indonesia. Karena itu, seluruh aspek persiapan perlu dimantapkan sejak sekarang agar penyelenggaraan berjalan baik dan memberi manfaat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan Munas tidak hanya menjadi momentum penguatan spiritual dan organisasi komunitas, tetapi juga berpotensi menggerakkan sektor ekonomi daerah. Kehadiran ribuan peserta dinilai akan berdampak pada sektor transportasi, penginapan, konsumsi, serta usaha kecil masyarakat setempat.
“Ini bukan semata agenda internal organisasi, tetapi juga momentum yang berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi Kota Kupang,” kata Adrianus.
SMGM merupakan salah satu komunitas doa yang berakar pada tradisi spiritualitas yang berkembang dari komunitas religius PRR. Kehadirannya di Keuskupan Agung Kupang selama ini berfokus pada pembinaan iman, pelayanan pastoral, serta penguatan jejaring umat di berbagai wilayah.
Melalui Munas IV mendatang, panitia menargetkan terbentuknya arah pelayanan yang lebih terstruktur sekaligus memperluas partisipasi anggota dari berbagai keuskupan di Indonesia. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




