KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kupang NTT melaksanakan kegiatan pendataan terhadap objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya di seluruh wilayah Kota Kupang.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 26 hingga Jumat, 30 Januari 2026.
Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendokumentasikan berbagai objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Tim pendata mencatat setiap objek sesuai dengan format dan kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas P dan K Kota Kupang, Serlin Marlis Tiro, S.STP., MM, menjelaskan, hasil pendataan di lapangan nantinya akan diserahkan kepada tim ahli untuk dilakukan kajian akademik secara mendalam.
“Pendataan ini merupakan tahap awal. Setelah selesai, seluruh data akan kami serahkan kepada tim ahli untuk dikaji secara akademik. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan objek sebagai cagar budaya,” jelas Serlin, Senin (26/1/26) di Kupang.
Ia menambahkan, pada tahap pendataan ini, tim menargetkan sebanyak 16 objek yang dapat dicatat dan didokumentasikan, sesuai informasi dari masyarakat. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah apabila ditemukan objek lain yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, salah satu anggota tim pendata, Goris Takene, SE, menyampaikan, pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat serta pemerintah kelurahan selama proses pendataan berlangsung.
“Kami berharap masyarakat dan aparat kelurahan dapat berperan aktif. Apabila mengetahui atau menemukan titik-titik objek yang memiliki nilai sejarah dan layak dijadikan cagar budaya, kami mohon untuk diinformasikan kepada tim,” ujar Takene.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting agar pendataan dapat dilakukan secara maksimal dan menyeluruh, sehingga warisan budaya yang ada di Kota Kupang dapat terlindungi dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
Kegiatan pendataan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya sekaligus memperkuat identitas sejarah dan budaya Kota Kupang. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




