OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Permintaan maaf ini disampaikan atas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya gaji bulan November 2025 untuk PPPK Tahap I serta gaji bulan desember bagi PPPK Tahap II.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Sekda Kupang pada Minggu, 21/12/2025 usai ibadah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang memahami dampak keterlambatan pembayaran gaji terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan dan menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Mateldius menjelaskan, pembayaran gaji PPPK Tahap I untuk bulan November serta pembayaran gaji PPPK Tahap II untuk bulan Desember direncanakan akan dilaksanakan segera pada Senin, 22 Desember 2025.
“Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera mengajukan permohonan pembayaran ke BPKAD untuk diproses pada hari Senin, meskipun bertepatan dengan hari libur, upaya kerja cepat tetap harus dilakukan” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alokasi gaji PPPK berada pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan untuk PPPK Guru, Dinas Kesehatan untuk PPPK Tenaga Kesehatan, serta BKPSDM untuk PPPK Tenaga Teknis.
“Dengan demikian, gaji PPPK Tahap I masih tersisa satu bulan yang pembayarannya masih menunggu transfer lanjutan dana dari Pemerintah Pusat ke RKUD”, Jelasnya.
Sekretaris Daerah menegaskan percepatan proses administrasi keuangan dan memastikan hak-hak semua tenaga PPPK dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Dk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




