KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan baru bagi dunia kepenulisan, khususnya bagi guru penulis.
Meski memberi kemudahan, AI dinilai tidak boleh dijadikan rujukan utama karena berpotensi melemahkan daya pikir dan kreativitas.
Hal itu ditegaskan Eliazer Teuf, saat menjadi narasumber seminar dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Guru Penulis Indonesia (Agupena) di Hotel Neo by Aston Kupang, Sabtu (13/12/2025).
“Elaborasi ide harus tetap lahir dari pikiran penulis. AI hanya alat bantu, bukan pengganti kerja otak manusia,” tegas Eliazer.
Ia mengingatkan tiga ancaman utama penggunaan AI, yakni menurunnya daya berpikir, risiko plagiarisme, dan melemahnya kreativitas.
Silatnas Agupena merupakan agenda dua tahunan yang mempertemukan guru penulis dari seluruh Indonesia.
Tahun 2025, Kabupaten Kupang dipercaya menjadi tuan rumah karena prestasi guru-guru NTT yang dinilai menonjol dalam dunia kepenulisan.
Ketua DPC Agupena Kabupaten Kupang, Mery Costantiana Lola, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan tersebut dan mengakui kegiatan nasional ini terlaksana dengan berbagai keterbatasan, namun tetap berjalan sukses.
Silatnas 2025 dibuka secara daring oleh Ketua Umum DPP Agupena, Muhammad Ardy Ali, dan diisi seminar, pemberian penghargaan penulis inspirator. Serta peluncuran sekitar 20 judul buku karya guru Agupena NTT.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan HUT ke-19 Agupena nasional, HUT ke-11 Agupena NTT, serta HUT perdana Agupena Kabupaten dan Kota Kupang.
Seluruh peserta yang hadir berasal dari berbagai kabupaten/kota di NTT, meski ada kendala transportasi dan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




