Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sejumlah 80 PPPK Tahap II, Terima SK Pengangkatan dari Bupati Kupang

Juven Manek P3K pada Bagian Prokopim Setda Kabupaten Kupang bersama puluhan P3K lainnya sedang mendengar arahan Bupati Kupang sebelum menerima SK Pengangkatan.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Sekira 80 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2024 menerima SK Pengangkatan dari Bupati Kupang. Penyerahan SK berlangsung di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (18/11),

Ke 80 orang yang menerima SK tersebut adalah bagian dari P3K Tahap Dua Tahun 2024, yang baru diberikan SK karena ada beberapa perbaikan administrasi.

Bupati Kupang Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan, 80 orang yang baru menerima SK ini adalah bagian dari Tim Pemerintah Kabupaten Kupang, yang akan bekerja keras untuk membangun Kabupaten Kupang sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Yosef Lede berharap, P3K yang baru menerima SK tersebut bersyukur atas anugerah berupa SK yang mereka terima, dengan bekerja keras dalam tugas mereka setiap hari sesuai amanat undang – undang.
“80 orang yang baru menerima SK ini segera kembali ke unit kerja masing – masing dengan segala tugas dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Bangun hubungan kerja yang baik dengan sesama, karena semua adala satu kesatuan. Loyal kepada pimpinan, jaga etika, maka akan ada kekompakkan sehingga memunculkan hasil kerja yang maksimal”, pesan Yosef Lede.

Yosef Lede melanjutkan, sebagai seorang P3K yang mengabdi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang, ke 80 pegawai yang baru diserahkan SK tersebut dan personil P3K lainnya yang sudah mendapatkan SK sebelumnya, harus menyadari posisi mereka sesuai dengan amanat undang – undang.

Dia menjelaskan, sebagai pegawai pada pemerintahanan dengan status P3K, mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. Sehingga dalam menjalankan tugas nanti, betul – betul harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan memahami segala konsekuensi yang bisa mereka terima.

“Kita lihat kondisi belakangan ini banyak daerah yang merumahkan P3K karena kekuatan keuangan daerah yang menurun. Kita harus bicara ini berulang kali agar kita semua memahami kondisi kita saat ini, dimana saat kekuatan keuangan semua daerah berkurang tapi justru gaji dari P3K dibebankan kepada APBD. Hal ini tentu sangat memberatkan daerah, sehingga kita semua harus bersiap diri atas semua konsekuensi terburuk yang bisa kita terima dikemudian hari. Namun para P3K di Kabupaten Kupang tidak perlu berkecil hati, Pemerintah Kabupaten Kupang saya janji akan bekerja keras dengan maksimal agar keuangan daerah bisa stabil. Dan para P3K nantinya diharapkan akan terus mengabdi di Pemerintah Kabupaten Kupang sampai dengan batasan umur yang telah ditetapkan”, urai Yosef Lede.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten 1 Sekda Kabupaten Kupang, Guntur Subu Taopan, dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kupang, Adi Lona, dan Dirut Bank NTT Cabang Oelamasi, Eduard Hede. (Tery).

  • Bagikan