JAKARTA, FLOBAMORA–SPOT — M. Arsjad Rasjid, pengusaha nasional sekaligus mantan Ketua Umum KADIN Indonesia, menegaskan kesiapannya memimpin Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) untuk periode 2025–2030.
Ia membawa visi besar untuk memajukan permainan rakyat Indonesia ke tingkat nasional dan global.
Salah satu program prioritas Arsjad adalah pembangunan Museum Permainan dan Olahraga Tradisional Indonesia, baik dalam bentuk museum fisik maupun museum digital.
Museum tersebut dirancang sebagai pusat edukasi, dokumentasi, inovasi, sekaligus wadah untuk menghidupkan kembali permainan rakyat Nusantara bagi generasi sekarang dan mendatang.
“Museum ini bukan sekadar tempat menyimpan budaya, tetapi pusat pembelajaran hidup. Kita harus menularkan warisan ini, bukan menyimpannya. Dari permainan rakyat lahir nilai gotong-royong, sportivitas, toleransi, dan kebangsaan,” ujar Arsjad.
Menurutnya, permainan tradisional Indonesia memiliki potensi besar untuk mendunia.
“Jika Squid Game mampu mengangkat permainan tradisional Korea, Indonesia juga bisa. Bayangkan congklak, gundu, atau sepak takraw masuk film, gim, atau festival dunia. Itu sepenuhnya mungkin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelestarian permainan tradisional bukan hanya urusan budaya, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak anak serta peluang ekonomi bagi UMKM dan industri kreatif.
Dukungan Daerah: Maluku dan NTT Nyatakan Siap Mengawal.
KPOTI Maluku: Langkah Visioner
Dukungan terhadap Arsjad terus mengalir dari berbagai provinsi. Pengurus KPOTI Maluku, Marco Pascal Latumeten, menyatakan dukungan penuh.
“Arsjad Rasjid membawa visi yang jelas dan visioner. Gagasannya soal museum fisik dan digital adalah terobosan yang akan menempatkan permainan tradisional Indonesia dalam peta dunia. Maluku siap mendukung penuh,” kata Marco.
Ia menilai museum nasional ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas budaya daerah, termasuk kekayaan permainan tradisional Maluku.
KPOTI NTT: Indonesia Harus Memimpin Lewat Budaya.
Dukungan juga datang dari Ketua KPOTI NTT, Sandro Wanga.
“NTT menyambut baik kepemimpinan seperti Arsjad Rasjid yang tidak hanya memahami budaya, tetapi mampu membawa pendekatan modern. Museum fisik dan digital akan membuka akses anak-anak NTT untuk belajar permainan daerah lain, sekaligus memperkenalkan permainan kami ke Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Sandro menegaskan, NTT memiliki permainan penuh nilai keberanian, solidaritas, dan kearifan lokal.
Ia yakin Arsjad mampu membawa permainan tradisional NTT ke panggung nasional dan internasional.
“Kami mendukung penuh karena Arsjad mampu membawa KPOTI ke level baru, lebih modern, lebih profesional, namun tetap berakar pada budaya”, tambah dia.
Arsjad: Menghubungkan Masa Lalu, Kini, dan Masa Depan.
Dalam pemaparannya, Arsjad menjelaskan perjalanan hidup serta filosofinya dalam membangun organisasi.
Ia juga memperkenalkan gagasan besar yang ia bawa melalui perusahaan barunya, Seriwijaya.
“Seriwijaya berarti ‘menyinari kesejahteraan’. Semangat itu saya bawa untuk KPOTI, memberi manfaat dan cahaya bagi masa depan budaya bangsa,” ungkapnya.
Dengan pengalaman panjang sebagai pemimpin organisasi nasional, Arsjad menilai KPOTI harus bertransformasi menjadi organisasi modern yang relevan bagi generasi muda.
Menuju Indonesia Emas Lewat Budaya.
Arsjad mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga permainan rakyat sebagai identitas bangsa.
“Kalau jati diri kita hilang, masa depan kita ikut hilang. Menghidupkan permainan rakyat berarti memperkuat karakter bangsa dan mendorong ekonomi kreatif. Mari kita hidupkan kembali permainan rakyat demi masa depan Indonesia”, tegas dia.
Dengan dukungan dari berbagai provinsi, termasuk Maluku dan NTT, langkah Arsjad Rasjid menuju kepemimpinan KPOTI periode 2025–2030 semakin kokoh. Banyak pihak menilai visi dan programnya merupakan momentum strategis untuk memodernisasi pelestarian budaya tanpa meninggalkan akar tradisi. (goe). KPOTI,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




