JAKARTA, FLOBAMORA–SPOT — Bunda PAUD Kabupaten Kupang yang adalah Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki menghadiri acara Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025.
Kegiatan itu digelar Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, di The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Aurum didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Marthen Rahakbauw.
Acara ini dihadiri RI 4, Bunda PAUD Nasional, Nyonya Selvie Gibran Rakabuming Raka, bersama Bunda PAUD Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Indonesia.
Bunda PAUD Aurum Titu Eki yang ditemui di sela-sela acara tersebut, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menggelar acara bermartabat ini.
Bagi Aurum, melalui acara ini Bunda PAUD tergerak dan termotivasi untuk terus melakukan perubahan, diantaranya penguatan pendidikan karakter wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah. Juga pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, penyediaan ragam konten interaktif, PAUD Holistik Integratif, termasuk peran strategis Bunda PAUD.
Sementara Bunda PAUD Nasional, Nyonya Selvi Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, saatnya Bunda PAUD di seluruh penjuru nusantara menunjukkan perannya sebagai penggerak perubahan.
“Mari bersama saling berkolaborasi, bergandengan tangan dan menebar semangat kebaikan untuk mewujudkan PAUD yang bermutu bagi semua anak Indonesia. Setiap langkah kecil yang bunda lakukan dari menginspirasi orangtua, mendukung guru hingga menumbuhkan cinta belajar sejak dini adalah kontribusi besar bagi masa depan bangsa. Kini saatnya kita bersatu, memperkuat sinergi dan berperan aktif menciptakan layanan PAUD yang inklusif, menyenangkan dan bermutu untuk semua anak tanpa terkecuali. Mari bergerak bersama Bunda PAUD untuk mewujudkan PAUD bermutu, setahun awal, bekal sepanjang hayat,” terang Istri Wapres RI itu. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




