SURABAYA, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki menghadiri Acara Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan.
Kegiatan bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu 12 November 2025.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, yang ditandai dengan pemukulan gong.
Wakil Bupati Aurum Titu Eki yang ditemui sebelum acara berlangsung, memberikan dukungan atas penyelenggaraan rakor tersebut.
Menurut dia, Rakor ini penting di ikuti karena mengandung muatan rencana tata ruang dan wilayah pertahanan.
Selain itu kata Aurum, pentingnya acara ini karena dapat mengetahui secara langsung pembahasan mengenai penataan ruang mulai dari sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Pemerintah Kabupaten Kupang mendukung penuh setiap aspek pertahanan yang berisi muatan yang sangat penting dalam perencanaan tata ruang. Penyelenggaraan acara ini membuktikan bahwa adanya sinergitas yang baik antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung tata ruang sebagai fondasi ekonomi dan pertahanan nasional,”jelas Aurum.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono menyampaikan pesan kunci dari rakor ini yaitu tata ruang pertahanan harus menjadi fokus utama dalam perencanaan daerah.
Selanjutnya ia mengatakan, koordinasi lintas sektor harus diperkuat dari perencanaan hingga pengawasan agar tata ruang benar-benar efektif.
Ia menambahkan, pembangunan ekonomi dan sosial harus sejalan dengan pertahanan untuk kesejahteraan rakyat. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




