KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyerahkan arsip statis hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Tahun 2024 kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang.
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Kupang, Senin (3/11/2025), ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Drs. Jusup Eduard Penu Weo, M.Fis.
Arsip yang diserahkan berupa salinan formulir C hasil pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah 2024. Dokumen tersebut kini resmi menjadi bagian dari arsip statis Pemerintah Kota Kupang.
Jusup Eduard Penu Weo pada kesempatan itu, mengapresiasi langkah KPU Kota Kupang yang dinilainya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional.
“Arsip pemilihan kepala daerah ini memiliki nilai sejarah sekaligus nilai pertanggungjawaban yang tinggi. Kami akan mengelolanya sesuai standar kearsipan agar tetap terpelihara, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta penelitian di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ismael Manoe menegaskan bahwa penyerahan arsip statis merupakan tanggung jawab kelembagaan KPU untuk memastikan seluruh dokumen penyelenggaraan pemilu tersimpan dengan aman dan tertata.
“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi bagian dari upaya menjaga jejak sejarah demokrasi di Kota Kupang. Kami berharap arsip ini memberi manfaat bagi penguatan transparansi dan pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya.
Penyerahan arsip turut disaksikan oleh jajaran Komisioner KPU Kota Kupang, pejabat struktural Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta para arsiparis yang menangani penataan dokumen.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kearsipan daerah, menjaga memori kolektif bangsa. Dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip satu data kearsipan nasional. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




