OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri acara Pemberian santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (DSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo, bertempat di Aula Sahid T-More Hotel, Jumat (31/10/2025).
Santunan disalurkan Kementerian Pekerjaaan Umum RI, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II bekerjasama dengan mitra pembayar Bank Negara Indonesia.
Bupati Yosef Lede dalam sambutannya menyampaikan santunan yang diterima ini merupakan berkat dan harus dimanfaatkan secara baik.
“Bapak mama menerima berkat dari Tuhan tepat di hari reformasì melalui santunan ini. Manfaatkan uang ini secara baik bagi kepentingan bapak mama kedepan. Terutama dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Berkat ini harus berguna bagi anak cucu. Jangan salahgunakan santunan ini untuk hal-hal negatif yang merugikan dan tidak berguna,”tekan Yosef.
Masih menurut dia, pembangunan bendungan ini, diinginkan oleh masyarakat Taebenu dan sekitarnya. Hari ini membuktikan keinginan sudah terjawab, tak ada lagi keraguan. Semua berakhir disini melalui acara bermartabat ini.
“Saya syukuri masyarakat penerima santunan telah menunjukkan sikap sabar, kooperatif dan mendukung penuh proses pembangunan bendungan ini. Tanpa dukungan bapak ibu, pembangunan strategis seperti ini tentu tidak akan berjalan dengan baik,”ucapnya.
Yos menambahkan, Pemkab Kupang berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan bendungan Manikin/Tefmo. Baik dari sisi sosial, ekonomi maupun penataan lingkungan.
Atas nama Pemerintah Bupati Yosef Lede mengungkapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II dan mitra pembayar BNI atas santunan yang diberikan kepada masyarakat.
Penyerahan ini kata Yosef, sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan negara atas kontribusi masyarakat dalam mendukung kelancaran pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak yang mewakili Gubernur NTT minta santunan ini dimanfaatkan secara baik untuk hal-hal yang produktif.
“Uang ini diinvestasikan untuk bisa menghasilkan uang lagi dan dirasakan bermanfaat bagi anak cucu”, imbau dia.
Ia juga berterima kasih kepada Kementerian PUPR RI yang dengan gigih membangun infrastruktur di NTT salah satunya di Kabupaten Kupang.
Ia menyebutkan untuk Kabupaten Kupang ada tiga bendungan besar yang membantu masyarakat dalam penuhi ketersediaan air untuk irigasi dan air minum. Yaitu, Bendungan Tilong, Bendungan Raknamo dan Bendungan Manikin/Tefmo.
“Ini juga sebagai bukti ketahanan air untuk mendukung ketahanan pangan”, terang dia.
Sementara Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit dalam laporannya menyebutkan, proses pengadaan tanah pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo dimulai sejak ditetapkannya SK Gubernur NTT Nomor 421/2019, tanggal 20 Desember 2019. Itu mencakup 8 desa terdampak yaitu Desa Kuaklalo, Desa Bokong, Desa Oeletsala, Baumata Timur, Baumata Utara Kecamatan Taebenu. Desa Oelnasi, Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah. Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat. Luas lahan 292,89 ha diantaranya 209,740 ha dengan status Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Menteri KLH Nomor SK.357/2016, yang peruntukkannya untuk pembangunan bendungan Manikin/Tefmo. Dan 83, 15 ha berada dalam kawasan hutan yang saat ini disetujui oleh Menteri KLH untuk penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kegiatan pemberian bantuan santunan kepada masyarakat terdampak yang diberikan hari ini adalah terhadap lahan dengan status APL yang dikuasai oleh masyarakat seluas 209,740 ha yang telah diinventarisasi, verifikasi dan validasi oleh Tim Terpadu dan Tim Satuan Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo.
Total nilai santunan 34.251.419.000 miliar, pembayaran tahap 1 yaitu 18.316.960.000 miliar (pembayaran 31 Oktober 2025). Dan pembayaran tahap II yaitu 15.834.737.000 miliar (pembayaran 7 November 2025). (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




