KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang mengikuti sosialisasi pengelolaan e-Kinerja ASN yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang sebagai langkah memperkuat sistem manajemen kinerja berbasis digital di jajaran pemerintah kota.
Pemateri dari BKPPD Kota Kupang, Andries Ndolu, dalam paparannya menjelaskan, pengelolaan e-Kinerja ASN memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dasar hukum pengelolaan e-Kinerja ASN meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, serta Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 termasuk revisi tahun 2025,” ujar Andries.
“UU ASN baru mengamanatkan digitalisasi manajemen kinerja, PermenpanRB 6/2022 mengatur tata kelola kinerja secara rinci, dan SE BKN 11/2023 mengarahkan penggunaan aplikasi e-Kinerja,” tambahnya.
Menurut dia, evaluasi kinerja pegawai merupakan proses yang melibatkan penilaian objektif oleh pejabat penilai untuk mengukur sejauh mana capaian kerja individu mendukung tujuan organisasi.
Andries menekankan, sistem e-Kinerja bukan sekadar alat untuk menilai, tetapi juga untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme ASN.
Ia juga memaparkan empat prinsip utama dalam pengelolaan kinerja pegawai, yakni:
Peningkatan berkelanjutan. Fokus utama sistem ini adalah memperbaiki dan meningkatkan kinerja secara terus-menerus, bukan hanya menilai hasil di akhir periode.
Dialog kinerja. Diperlukan dialog intens dan berkelanjutan antara pimpinan dan pegawai agar tercipta keselarasan pemahaman terhadap ekspektasi dan target kerja.
Pengembangan kinerja. Setiap pegawai didorong untuk berkembang melalui umpan balik konstruktif, pembinaan, dan pelatihan yang berkelanjutan.
Keterkaitan dengan tujuan organisasi. Pengelolaan kinerja harus sejalan dengan visi dan sasaran organisasi sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
Pantauan media di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, sejumlah ASN tampak serius mengikuti jalannya sosialisasi dari ruang kerja masing-masing. Mereka mendengarkan pemaparan melalui layar komputer sambil mencatat poin-poin penting terkait pengisian data dan pelaporan capaian kinerja.
Salah satu peserta, Susana Laka dari SMP Negeri 12 Kupang, mengaku kegiatan tersebut sangat membantu.
“Saya jadi lebih paham bagaimana membuat dan melaporkan kinerja sesuai amanat sistem. Sosialisasi ini membuat kami lebih percaya diri dalam mengisi aplikasi e-Kinerja,” ujarnya.
Sementara itu, Doni Fidelis Salmon, ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menilai sosialisasi ini memperjelas aspek teknis yang selama ini masih membingungkan.
“Kami mendapat tambahan pengetahuan tentang sumber data yang dibutuhkan untuk entri kinerja sesuai mekanisme resmi. Penjelasan narasumber sangat membantu,” katanya.
BKPPD Kota Kupang menegaskan, penerapan sistem e-Kinerja adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi digital yang menuntut setiap ASN bekerja dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Melalui sistem ini, kinerja aparatur diharapkan dapat lebih terukur dan berorientasi pada hasil, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah kota. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




