KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Jalan penghubung antara Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Naioni, Kota Kupang, seakan menjadi “jalan kenangan”. Ini bukan karena indah, tapi karena sudah 25 tahun rusak tanpa sentuhan aspal baru.
Ruas Talaka–Sokon sepanjang sekitar lima kilometer itu pernah diaspal pada tahun 2001. Kini, yang tersisa hanyalah batu-batu tajam, lubang, dan debu tebal yang beterbangan setiap kali kendaraan lewat.
Saat hujan turun, jalan berubah seperti kubangan panjang.
“Petugas datang ukur tiap tahun, tapi aspalnya tidak pernah muncul. Sudah capek kami berharap,” ujar Andymexs Boenbalan, Ketua RT 025 Kelurahan Fatukoa, kepada media, Jumat (10/10/2025).
Keluhan senada datang dari Daniel Aluman dan Chornalius Bani, dua tokoh masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu.
Mereka menyebut kondisi jalan ini tak hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga membahayakan pengguna jalan.
“Kalau anak-anak sekolah lewat, sering dorong motor karena licin. Kadang ada yang jatuh juga,” kata Daniel lirih.
Ketua RW 008 Yorim Lassa menambahkan, jalan ini menjadi satu-satunya akses utama warga Fatukoa bagian dalam menuju pusat kota.
Ia menyebut, selama dua dekade, warga hanya bisa berharap tanpa kepastian.
“Setiap kali ada pendataan, warga semangat karena pikir mau diperbaiki. Tapi sampai sekarang, belum juga ada hasil,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Yeskialmon Amnahas, Ketua RT 023. Ia berharap tahun 2026 menjadi tahun di mana pemerintah benar-benar membuka mata dan hati untuk memperbaiki ruas jalan ini.
“Kami bukan minta jalan tol, cukup aspal yang layak saja supaya anak-anak, petani, dan warga bisa lewat dengan aman,” tuturnya.
Kini, warga hanya bisa berharap, jalan Talaka–Sokon tak lagi sekadar nama dalam daftar rencana pembangunan, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya.
Sampai berita ini diturunkan baik pihak kelurahan maupun Dinas PU Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




