OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, menyampaikan pengumuman tentang Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 3 – 17 Oktober 2025, bertempat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang di Oelamasi pada saat jam kerja.
Charles Pieter Sabaneno atas nama panitia seleksi menyebutkan, Jabatan Kepala OPD di 10 (Sepuluh) dinas masih lowong.
10 OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pendapatan Daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Perhubungan.
“Terbuka bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota/ Provinsi di wilayah Provinsi NTT. Memiliki pangkat/ golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a. Bagi eselon III yang memenuhi syarat, silahkan mendaftarkan diri,” terang Pieter Sabaneno Jumat (3/10/25).
Selanjutnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, selaku Kepala Sekretariat Seleksi Terbuka Semmy Tinenti menambahkan, 10 (Sepuluh) jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari sisi administrasi, bagi yang memenuhi syarat melamar di jabatan tersebut, harus memperhatikan jadwal.
“Bagi yang mau melamar, tolong memperhatikan dengan sungguh seluruh persyaratan, karena di dalam tahapan seleksi ini, termasuk di dalamnya adalah pemutakhiran atau verifikasi terhadap dokumen administrasi. Juga termasuk penyusunan makalah sesuai dengan OPD yang mau dilamar. Jangan sampai pada tanggal 17 Oktober masih tertinggal,”jelas Tinenti. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




