OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Tak main-main dengan aturan yang telah dibuat, bupati Kupang memberi sanksi kepada ASN yang asyik merokok saat yang lain sedang mengikuti senam bersama.
Dalam senam pagi Jumat,(19/9/2025) ada perilaku yang kurang terpuji dimana ada seorang pegawai Dinas yang dengan santai merokok di sekitar lokasi tanpa memedulikan orang di sekitar yang sedang berolahraga senam.
Bupati Kupang Yosef Lede yang berkeliling di lokasi senam dan melihat perilaku ini langsung menegur pegawai tersebut.
Pegawai bersangkutan saat mengetahui aktifitasnya tertangkap langsung Bupati, panik dan langsung membuang puntung rokok. Namun naas sudah tertangkap terlebih dahulu.
Bupati Yosef Lede sebelumnya sudah menyatakan bahwa ASN Lingkup Pemkab Kupang harus hidup sehat, jaga kesehatan. Salah satunya dilarang merokok di lingkungan kerja. Bila kedapatan ada sanskinya.
Namun, aturan tersebut kadangkala masih belum di indahkan oleh oknum tertentu.
Pegawai tersebut berinisial NFA dan bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Bupati melalui Sekretaris Daerah perintahkan untuk diberi pembinaan.
Bupati juga memerintahkan agar yang bersangkutan dipindahkan ke kecamatan di wilayah Amfoang.
Bupati Yosef meminta agar Pimpinan OPD memberikan teladan yang baik bagi staf. Tegakkan disiplin agar kinerja maksimal.
“Bagaimana staf mau disiplin, jika atasannya suka terlambat. Berikan contoh dan teladan yang baik bagi pegawai,” tandas Yosef Lede.
Kegiatan senam pagi Lingkup Pemkab Kupang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat di pukul 06.00 WITA.
Dalam masa kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, kegiatan senam berlangsung secara teratur, di ikuti ASN di civic center Oelamasi.
Tujuannya dengan kegiatan senam pagi, terbentuk gaya hidup sehat ASN Pemkab Kupang dan bisa dapat melaksanakan tugas dengan baik. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.