OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Bupati Kupang Yosef Lede kembali melontarkan niatnya untuk menjual aset Pemerintah yang berada di Kota Kupang.
“Jadi aset ini kita mau jual dalam rangka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama kita kan sudah pindah wilayah. Kedua tidak ada uang pemeliharaan. Ketiga bisa saja suatu saat kalo terjadi perubahan Undang-undang kita serahkan ke Pemerintah yang ada di sana (Kota-red) . Dan itu fakta sudah ada pembicaraan di kemendagri. Nah pertanyaannya, masyarakat rugi tidak. Rugi. Apalagi kita membutuhkan anggaran untuk membangun”, ujar Yosef Lede kepada Media usai pelantikan 23 pejabat tinggi pratama di lantai II Civic center Kantor Bupati Kupang, Jumat (12/9/25).
Menurut Yos, dia sudah menemui beberapa lembaga untuk memohon restu penjualan aset.
“Kita sudah menyurati beberapa lembaga, untuk penjualan aset ini. Karena Undang-Undang membolehkan. Bagi yang mau berdebat silahkan. Saya juga tau regulasi. Dan saya, berdoa supaya saya jangan langgar regulasi”, dia mengingatkan.
“Aset itu abadi. Ya kita jual juga, kita bikin jadi abadi. Kita taruh dana di Bank NTT dalam bentuk penyertaan modal maka tiap taon itu menjadi pendapatan abadi kapanpun. Jadi aset itu berubah wujud tapi tidak hilang sedikitpun”, tambah dia.
Ia menyebut saat ini Pemerintah hanya menerima pendapatan dari sewa aset Rp1, 3 milyar per tahun.
“Bayagkan saja kalo kita jual, nilainya mencapai Rp1, 5 triliyun atau Rp2 T taruh di bank satu tahun itu kita bisa dapat deviden Rp80 milyar. Pertanyaannya mau yang Rp1, 3 atau Rp80 Milyar. Aset ini kan tetap ada”, ucap dia.
“Yang ada itu daerah diuntungkan karena ada nilai tambah. Deviden itu dipakai untuk membangun”, terang dia.
Calon pembeli sudah ada pak Bupati?
“Oh kita belum bicara itu. Kita urus regulasi dulu. Kita sudah ambil langkah-langkah. Kita minta landing opinion juga dari kejaksaan. Kita sudah minta pendapat hukum eh apa advis hukum juga dari Undana. Jadi langkah-langkah strategis sesuai perintah Undang-undang. Termasuk nanti kita, bentuk panitia yang di dalamnya ada unsur Forkopimda. Berikut kita mendatang tim apreisel independen dan apreisel dari provinsi untuk menilai itu”, urainya.
Ia mengatakan, langkah-langkah luar bisa dilakukan dalam rangka memaksimalkan manfaat aset yang diperjualbelikan.
“Supaya aset ini diperjualbelikan itu jangan menyalahi aturan. Kedua tidak boleh merugikan daerah. Karena dia, hanya berubah wujud tapi tidak hilang. Lain, kalo, kita jual, habis bangun jalan. Nanti jalan rusak dianggap hilang. Hasil deviden kita pake bangun jalan, bangun rumah untuk masyarakat, beasiswa, dan banyak hal produktif dan tidak hilang. Jadi, saya komitmen jual karena saya punya keyakinan, menurut uu tidak menyalahi aturan”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




