Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Janji Cepat Selesaikan Usulan Calon P3K Paruh Waktu Tak Terpenuhi, Ady Lona: “Ada Beberapa Persoalan”

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang Adi Lona saat memberikan keterangan kepada media.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang Ady Lona Jumat lalu (22/8/25), blak-blakan bakal menyelesaikan usulan P3K paruh waktu paling lambat Senin (25/8/25), namun nyatanya hingga kini janji itu belum terpenuhi.

“Kalo untuk usulan (1.384) peserta test P3K yang tidak lolos kita sudah jalan. Sempat lewat waktunya dari tanggal 25 Agustus karena ada beberapa persoalan, yang harus ada klarifikasi dari pihak lain. Yang kita temukan itu ada data guru yang tidak sama antara NIK dengan dapodik. Jadi kita cek lagi. Ternyata memang ada yang sudah tidak aktif lagi. Ada yang sudah pindah. Malah ada yang sudah di luar daerah, Flores. Ada juga yang terdata itu kontrak dari dana desa sekarang sudah jadi aparat desa. Jadi itu sama juga dengan tidak aktif sebagai honor lagi”, urai Ady Lona Jumat (29/8/25).

Menurut dia, pihaknya sudah menghubungi beberapa orang yang perlu melakukan klarifikasi.
“Kita sudah bagun komunikasi dan sudah ada beberapa yang datang klarifikasi. Dan terakhir ada laporan dari teman-teman teknis eeh masih ada dua, yang belum fix datanya. Masih menunggu”, terang dia.

Ia memastikan urusan data selesai Jumat, selanjutnya, dibuat Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTM).

“Yang pasti hari ini (jumat) harus selesai untuk dicetak SPTM. ItU berisi nama – nama yang diusulkan ke Kemenpan. Pak Bupati pulang dari Jakarta, setuju tanda tangan, kita kirim untuk proses”, ujar Ady.

Apakah semua yang diusulkan dijamin dapat NIP pa Ady?
“Jadi prosesnya, setelah kita usulkan, Menpan akan meneliti untuk menetapkan kebutuhan itu. Jadi ya semoga semuanya disetujui”, terang dia.

“Kalo disetujui prosesnya kami akan pemberkasan. Itu ada beberapa dokumen yang dilampirkan. Ada ketrangan sehat jiwa dan jasmani, SKCK. Juga ada beberapa dokumen yang harus ditambahkan terkait penganggarannya”, tambah Ady.

“Kalo yang kemarin lewat dana BOS harus ada pernyataan dari Kepala sekolah, untuk dianggarkan penggajiannya. Sudah lengkap kita kirim untuk penetapan NIP. Nanti semua syarat dinilai, jadi apakah semua dapat NIP, kami belum bisa pastikan”, kata dia.

Peserta tahap I, ada yang gugur. 

Ady menjelaskan, pada usulan P3K tahap I, ada peserta yang ijazahnya diragukan.

“Kemarin tahap I saja lolos dari sini tetapi ketika sampai ke BKN, ternyata ada yang ijazahnya diragukan. Ada tip ex dan tulis ulang. Jadi BKN minta untuk kita perbaiki. Minta yang bersangkutan bawa yang asli. Tapi tidak bawa bawa juga, akhirnya tidak dapat NIP”, jelas Ady.

“Ya seperti ini juga. Paruh waktu ini kalo nanti ada temuan ijazahnya, tidak aktif kerja, sudah meninggal, pasti tidak dapat NIP”, pungkas dia. (Sintus).

  • Bagikan