KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — PT Arland Civa Property dalam waktu dekat akan meluncurkan Cafe publik berskala besar di kawasan Kelurahan Bello, Kota Kupang.
Kedai kopi yang diberi nama Civa Residence Café ini dirancang sebagai ruang terbuka untuk umum, dengan kapasitas hingga 700 orang dan panorama alam yang menghadap langsung ke arah Kota Kupang.
Direktur PT Arland Civa Property, Cornelis Frans Agripa, saat ditemui di kantornya di Jalan Kabuka, Sabtu (2/8/2025), menyampaikan, pembangunan cafe tersebut dimaksudkan tidak sekadar sebagai tempat bersantai, tetapi juga menjadi ruang sosial dan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar.
“Cafe ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan publik seperti ulang tahun, pertemuan komunitas, hingga pesta akhir tahun. Semua dengan biaya terjangkau, bahkan gratis untuk pelaku UMKM lokal,” ujar salah satu Anggota REI NTT itu.
Ia menambahkan, masyarakat sekitar khususnya warga Bello diberikan kesempatan untuk membuka usaha kecil. Seperti jagung bakar, kelapa muda, atau jajanan lokal di area Cafe tanpa dikenai biaya sewa.
“Kami ingin mendorong warga agar bisa mandiri dan berdaya secara ekonomi,” ujar Orlan sapaannya.
Tidak hanya berorientasi bisnis.
Menurutnya, konsep properti yang dikembangkan PT Arland Civa Property tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga bertujuan menciptakan keadilan sosial.
“Properti bisa menjadi alat perubahan. Kalau orang punya tempat tinggal dan ruang publik yang layak, maka kehidupan keluarga juga akan tertata dan generasi muda tumbuh lebih baik,” imbuhnya.
Cafe publik ini direncanakan akan diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan, dan menjadi bagian dari pengembangan kawasan terpadu Civa Residence yang mengedepankan integrasi antara hunian dan ruang sosial. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




