Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Mau Ambil Lahan Warga Yang Tidak Diolah di Atas Dua Tahun? Sabar Dulu!

Goris Takene (bawah) dan Meluas Manus, petani Bello.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah berencana mengambil alih tanah yang tidak diolah selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini membuat sejumlah petani Kelurahan Bello, Kecamatan Maulana, Kota Kupang protes.

Menurut warga, lahan kosong bukan berarti diterlantarkan, melainkan akibat keterbatasan sumber air, terutama saat musim kemarau panjang.

Akibatnya tanah tersebut tidak diolah.
“Kalau pemerintah mau adil, jangan lihat tanah kosong sebagai lahan nganggur. Kami tidak olah bukan karena malas, tapi karena air tidak tersedia. Di sini kemarau bisa delapan sampai sembilan bulan,” kata Goris Takene, Ketua RW 003 Kelurahan Bello, saat ditemui di Kupang, Minggu (27/7/2025).

Goris, yang juga mantan wartawan, mengatakan bahwa solusi bukan dengan mengambil alih tanah milik warga, melainkan memperkuat dukungan infrastruktur pengairan.

Ia mendorong pemerintah agar menggelontorkan anggaran yang lebih besar untuk penyediaan air di titik-titik lahan kosong.

“Kalau ada air, gerakan pertanian akan hidup. Jangan hukum rakyat karena kondisi alam,” tegasnya.

Melkias Manus, seorang petani di wilayah RT 06 RW 03, menambahkan, kebijakan ini terkesan hanya melihat permukaan masalah tanpa memahami akar persoalan di daerah kering seperti Kupang.

“Tanah saya itu luas, tapi air tidak ada. Saya sudah gali sumur dua kali tapi tetap kering. Masa pemerintah bilang kami terlantarkan? Ini bukan soal niat, ini soal daya,” ujar Melkias.

Sementara itu, Habel Tuan, petani lain di lokasi yang sama, menilai kebijakan tersebut bisa mematikan semangat petani kecil jika tidak disertai dengan pendekatan yang manusiawi.

“Kalau pemerintah mau ambil tanah kami, terus kami mau tanam di mana? Seharusnya bantu kami atasi kekurangan air. Bukan ambil alih tanah yang sudah kami pelihara dari nenek moyang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menyatakan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai.

Dalam regulasi tersebut, pemilik tanah diimbau untuk memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak dikategorikan sebagai tanah telantar.

Pemerintah juga menyatakan penertiban dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan tujuan optimalisasi pemanfaatan tanah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Meski demikian, warga di kawasan seperti Kelurahan Bello berharap kebijakan itu mempertimbangkan realitas geografis dan iklim setempat.

“Jangan samakan kondisi Kupang yang kering dengan daerah lain yang airnya melimpah,” pungkas Goris. (goe).

  • Bagikan