OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang tahap I, boleh jadi orang paling berbahagia. Mengapa? Karena mereka menerima langsung SK Pengangkatan sebagai Pegawai dari tangan Bupati Kupang Senin, (14/7/25) bertempat di Kantor Bupati Kupang Oelamasi.
Setelah Bupati Yosef menyerahkan SK kepada sebagian P3K saat apel kekuatan lingkup Pemkab Kupang, acara yang sama dilanjutkan di aula kantor Bupati Kupang.
Yosef Lede menyatakan sebanyak 2.229 P3K yang menerima SK hari ini adalah orang-orang pilihan yang memiliki kompetensi, sehingga bisa lolos seleksi dan memperoleh nilai yang memuaskan saat mengikuti tes.
Ini awal kehidupan sebagai Tenaga P3K dan memberikan motivasi, Bupati Yosef menyerahkan langsung satu persatu SK kepada setiap tenaga P3K sebagai bekal berharga.
Yosef Lede menjelaskan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun depan di biayai oleh APBD II, tidak lagi melalui APBN yang berakhir di tahun ini.
Kinerja terbaik harus diberikan oleh setiap tanaga P3K sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara, bagi daerah dan bagi masyarakat.
“Tunjukkan loyalitas dan kinerja yang baik. Yang abaikan ini, saya akan ambil langkah tegas, ambil tindakan untuk tidak memperpanjang SK. Setiap tahun akan dilakukan evaluasi selama masa kerja lima tahun ini,” tegas Bupati Yosef.
Mengakhiri amanatnya, Bupati Yos Lede menyampaikan ucapan selamat kepada P3K yang telah menerima SK.
“Tunjukkan kinerja yang baik, berdedikasi, menjadi kebanggaan, dan loyal kepada masyarakat dan daerah”, pesan dia.
Hadir Plt. Sekda Pieter Sabaneno, Asisten Sekda Mesakh Elfeto, Staf Ahli Bupati, Plt. Kaban BKPSDM Adi Lona, para Pimpinan Perangkat Daerah dan ASN Lingkup Pemkab Kupang. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




