KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki dan Ketua DPRD Daniel Taimenas menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, bersama 11 (Sebelas) Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD lainnya di NTT.
Ke-11 daerah itu antara lain Kabupaten Malaka, Sumba Timur, Manggarai, TTS, TTU, Alor, Flores Timur, Ende, Belu dan Ngada.
Acara berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Selasa, (24/6/2025) sore.
Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang diserahkan Kepala BPK RI Triyantoro kepada Wabup Aurum Titu Eki dan Ketua DPRD Daniel Taimenas.
Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro dalam sambutannya memberikan ucapan selamat atas perolehan opini WTP bagi 12 Kabupaten yang hari ini telah menerima LHP atas LKPD Tahun 2024.
“Ini adalah bagian dari kerja keras dan respon yang baik dan cepat dari bapak ibu saat dilakukan pemeriksaan. Selain memberikan opini atas LKPD, BPK juga menyampaikan kebijakan pemeriksaan, terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” jelas Triyantoro.
Triyantoro menambahkan, BPK memberikan opini atas LKPD berdasarkan 4 (empat) hal pokok. Yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia juga berharap, kedepannya laporan keuangan bisa diserahkan tepat waktu sebelum akhir bulan Maret. “Mari kita tunjukkan bahwa Provinsi NTT bisa tepat waktu,”ucapnya.
Turut hadir mendampingi Wabup, Plt.Sekda Pieter Ch.Sabaneno, Kepala Irda Agus Funay, Kepala BPKAD Okto Tahik. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.