Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pagar Besi Menutupi Akses Masuk Pasar, Pedagang Mengeluh

Beberapa pedang Pasar Sukaramai saat berada, di depan pintu masuk, Pasar yang telah ditutupi pagar besi.

MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Pasar Tradisional Sukaramai ditutup pagar besi. Lokasi dipagari diantara pasar Sukaramai yang dikelola oleh Pemerintah melalalui PD Pasar dengan Pasar Akik di atas lahan negara, yang merupakan akses keluar masuknya warga ke arah pasar basement.

Pasar tersebut terletak di Jl. AR Hakim, kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Posisi tepat dibawah tangga berada di tangga sisi barat pasar milik pemerintah, pada Sabtu.(21/6/26)

Pagar besi dibuat setinggi sekitar dua meter oleh Pihak Pengelola Pasar Akik milik swasta, dan membuat para pedagang pasar Sukaramai mengeluh karena menggangu para pedagang pasar Sukaramai yang sudah lama berada di sana.

Kondisi ini menyebabkan terjadi penurunan omset penjualan mereka.

Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B) Kamaluddin Tanjung mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan Berdirinya pagar besi yang menghalangi akses jalan.

Menurut dia, seharusnya direkomendasikan bukan malah pedagang yang dipersulit dan ditekan oleh PD Pasar, karena terbangunnya pasar Sukaramai ini adalah swadaya dari para pedagang.

“Setau saya setelah berdiri pasar akik, ada perjanjian bahwa dibuka pintu masuk dari basement. Ternyata malahan sekarang pintu itu ditutup oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan menutup pintu tersebut”, tegas lagi.

Muliadi menambahkan, salah satu pedagang pasar Sukaramai basement merasa keberatan dan terusik juga karena adanya pagar besi tersebut.

“Karena merupakan jalan lintas pedagang dan konsumen selama ini menuju ekonomi kerakyatan”, kata dia.

Hesti Siahaan salah satu pedagang ikan pasar basement Sukaramai merasa keberatan karena jualan di bawah banyak yang tidak laku akibat pagar besi tertutup.

“Ini berdampak besar sehingga modal pun tergerus habis”, ujar dia.

Ia meminta keadilan dari pihak PD Pasar dan Pasar Akik atas persoalan tersebut dengan membuka akses jalan pintu masuk pagar besi.

“Kami minta kepada Bapak Pemkot Medan, Anggota Dewan dan PD Pasar agar mohon pintu besi tersebut bisa dibuka. Tolong agar kami dilindungi sama yang berkepentingan”, tegasnya.
Salah seorang pengurus pedagang yang juga selaku praktisi Hukum para pedagang pasar saat dikonfirmasi mengatakan, Sebenarnya ini kasus remeh temeh ya ini, tapi ini bisa besar bila dibesar-besarkan terkait pasar Sukaramai dan pasar akik.

“Tetapi terkait pemagaran tersebut adalah merupakan hak dan kewajiban para pedagang. Dalam hal ini juga pedagang membayar biaya sewa tempat yang disediakan oleh Pemerintah”, ungkapnya.

“Seharusnya pagar tersebut dibuka karena bisa berpengaruh besar terhadap Pendapatan PAD untuk Pemkot Medan, dan kalo ini ditutup mana keadilan negara??, artinya juga PAD bisa berkurang dengan tutupnya akses pasar akik ke basement”, tegasnya lagi.

Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas, Plt.Dirut PD Pasar Sukaramai Imam Abdul Hadi dan stakeholder terkait agar turun untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Karena sudah sangat meresahkan para pedagangnya basement Sukaramai. (Tim).

  • Bagikan