OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kabar gembira bagi yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2025 gelombang pertama.
SK pengangkatan mereka telah ditandatangani Bupati Kupang Yosef Lede pada awal pekan ini.
“SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 yang saya tandatangani adalah SK untuk yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi Tahun 2025 gelombang pertama”, ujar Yos Lede di sela kesibukannya menandatangani SK P3K Rabu (11/6/25).
Dia melanjutkan, setelah semua SK ditandatangani, selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan tugasnya melayani masyrakat Kabupaten Kupang sebagai ASN.
“Setelah mendapatkan SK ini tentu mereka sudah diakui sebagai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang harus bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyrakat. Tentu saja hak – hak mereka juga akan diperhatikan sesuai dengan apa yang tercantum di dalam SK ini”, ujar Yosef Lede.
SK P3K berlaku 5 tahun.
Yosef Lede menambahkan, SK yang ditandatangani tersebut berlaku 5 tahun dihitung dari tanggal pengangkatan mereka sebagai P3K.
“Bukan berlaku 1 tahun seperti isu yang beredar di masyarakat”, kata dia.
Ia mengucapkan selamat kepada pada para lulusan dan menjelaskan keterlambatan penadantanganan SK P3K Tahun 2025 terjadi karena terganjal sejumlah permasalahan teknis. Juga bertepatan dengan pergantian Kepala Daerah yang bertepatan dengan pelaksanaan seleksi.
“Penyerahan fisik SK akan dilaksanakan secepatnya, hak – hak mereka juga akan direalisasikan mereka hanya perlu siap bekerja maksimal”, tegas Yosef Lede.
Pada akhir keterangannya Yosef Lede menegaskan, salah satu permasalahan yang muncul dan cukup mendapat perhatian yaitu masalah P3K siluman juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini telah ditelusuri oleh BKPSD Kabupaten Kupang dan diselesaikan dengan baik. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




