Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Ingatkan Para Kades, Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Jika Tidak…

Bupati Kupang Yos Lede dan Wabup Aurum Titu Eki diantara para Kades dan Lurah serta camat se-Kabupaten Kupang dalam sebuah rakor. .

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede didampingi Wabup Aurum Titu Eki membuka kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

RAKOR bertempat di Kantor Bupati, Selasa (3/6/2025).

Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan laporan yang diterima, baru 103 desa/kelurahan yang sudah membentuk koperasi merah putih.

“Bagi 57 desa dan 16 Kelurahan, paling lambat tanggal 20 Juni 2025 sudah selesai dibentuk”, tegas dia.

“Tujuan rakor ini untuk saya dapat memastikan sejauh mana Kades/Lurah laksanakan arahan Presiden melalui Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi merah putih. Jika sampai tanggal yang ditentukan belum selesai, maka saya akan ambil langkah tegas, berikan sanksi bagi Kades dan Lurah,” tandas dia.

Yos Lede akan terus pantau progres penyelesaian pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Kupang dan harus terbentuk di 160 desa, 17 Kelurahan.

“20 Juni selesai, dan saya upayakan di atas tanggal 20-an dalam bulan Juni, kita akan launching Koperasi merah putih di Kabupaten Kupang oleh Menteri Koperasi. Kabupaten Kupang harus jadi contoh pendirian koperasi merah putih untuk 160 desa dan 17 Kelurahan,” jelas Bupati.

Masih menurut dia, rapat koordinasi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dan proses evaluasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
Ini untuk menunjang pelaksanaan program kerja yang telah tertuang dalam visi misi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2025-2030.

Bupati Kupang minta para Kades dan Kelurahan fokus pada percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Program lainnya yang perlu diperhatikan adalah ketahanan pangan di desa yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa Tahun 2025, paling sedikit 20% ketahanan pangan. Dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Desa /kelurahan yang belum, segera bentuk koperasi Merah Putih. 

Senada, Wakil Bupati Aurum Titu Eki, menekankan bagi desa/kelurahan yang sama sekali belum membentuk koperasi merah putih, agar segera dibentuk.

“Jika temui kesulitan, kendala dalam proses pengurusan koperasi merah putih, momen rakor saat ini, ruang yang tepat untuk kita diskusikan bersama. Sampaikan apa yang menjadi kendala, dan dicari solusi. Sehingga batas waktu yang disepakati tanggal 20 Juni, bisa selesai,” kata Aurum.

Hadir dalam rakor ini, plt.Sekretaris Daerah Marthen Rahakbauw, plt.Dinas PMD Messak Elfeto, plt.Kadis Perindagkop Robert Amaheka, Camat, Kades, Lurah se-Kabupaten Kupang. (Merc).

  • Bagikan