Kupang, flobamora-spot.com – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, merekomendasikan 169 dari 616 rumah sakit yang belum terakreditasi untuk tetap memperpanjang kontrak. Hal ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang dalam jumpa pers Kamis (2/5).
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang, Gde Andika mengatakan, akreditasi sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS.
“Akreditasi ini tujuannya adalah agar ada standarnisasi pelayanan untuk peserta BPJS, masyarakat umum, dan semua kita yang berobat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Kota Kupang, Rahmad Khaidir menjelaskan berbagai hal terkait dengan regulasi akriditasi fasilitas rumah sakit ini.
Diantaranya UU No. 44/2009 tentang rumah sakit dan Permenkes No. 34/2017 tentang akreditas rumah sakit.
“Ada juga Persyaratan Kredensialing atau Rekredensialing. Jadi untuk setiap rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan melewati kredensialing atau rekredensialing,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.