KUPANG, FLOBAMORA-SPOT —– Taman bermain atau arena bermain milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang ramai dimanfaatkan anak-anak sekitar.
Arena bermain yang terletak di sisi belakang kantor itu, sangat strategis karena di kawasan Pusat Pemerintahan Pemda Kota Kupang sehingga hampir setiap sore dikunjungi beberapa anak warga sekitar kantor.
Di sana tersedia dua buah ayunan, dua buah jungkat-jangkit dilengkapi dengan peluncur dan rintangan yang terbuat dari ban mobil.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs. Ambo di ruang kerjanya Selasa, (20/5-2025) menjelaskan, awal peruntukan arena bermain anak itu sebenarnya itu sesuai petunjuk Lembaga Ombudsman.
Ombudsman minta, Semua kantor pelayanan harus dilengkapi dengan tempat penitipan anak. Yang diperuntukan bagi warga atau orang-orang yang membutuhkan pelayanan yang datang dengan anak. Sambil menunggu pelayanan dari staf maupun pejabat di Dinas ini, anaknya bisa dititipkan untuk bermain di arena bermain yang ada di halaman belakang kantor. Namun tetap dalam pengawasan pegawai atau staf yang saat itu sedang piket.
“Sebenarnya awal peruntukannya disiapkan bagi orang tua yang saat datang minta pelayanan membawa serta dengan anak. Ini sesuai dengan petunjuk dan aturan penilaian lembaga pelayanan pemerintah,” jelas Ambo.
Ia mengatakan, hampir semua kantor pelayanan pemerintah di Kota Kupang, ada seperti itu.
Juga arena bermain anak atau arena penitipan sementara bisa menjadi salah satu ikon dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Di situ orang tua bisa menitipkan anak untuk bermain sementara waktu sambil menunggu pelayanan.
Sedangkan anak-anak sekitar yang terkadang hadir dan memanfaatkan arena bermain dimaksud adalah baik tidak salah tetapi mesti diperhatikan oleh petugas piket hari itu supaya jangan sampai dirusak atau rusak.
“Sebab dengan ini orang tua saat datang minta pelayanan dan membawa anak tidak kawatir dengan anaknya untuk bermain sementara waktu,” Pungkasnya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




