KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri kegiatan nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang. Ibadah pemberkatan 56 pasangan suami istri beragama Kristen Protestan, berlangsung Kamis (15/5/2025), di Gedung Kebaktian Jemaat GMIT Bet’el Maulafa.
Dalam sambutannya, dr. Christian Widodo menyampaikan rasa syukur dan haru atas penyelenggaraan pernikahan bagi pasangan-pasangan yang selama ini telah hidup bersama namun belum menikah secara resmi menurut hukum agama dan negara.
Ia menegaskan, kegiatan nikah massal merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus bagian dari visi menjadikan Kota Kupang sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Program seperti ini harus terus dilanjutkan karena menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Saya sudah tegaskan bahwa program nikah massal tidak boleh dikurangi. Bahkan kami meniadakan pengadaan mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah agar anggaran bisa dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat seperti ini,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota juga menekankan, membangun kota bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi tentang menghadirkan kehidupan sosial yang sejahtera, dimulai dari keluarga.
Menurutnya, keluarga adalah fondasi dari masyarakat yang kuat, sehat, dan produktif. Karena itu, melalui program nikah massal, pemerintah berharap agar tidak ada lagi keluarga di Kota Kupang yang terabaikan dalam aspek legalitas pernikahan.
“Kami sadar masih banyak pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, bukan karena tidak mau menikah, tetapi karena kendala biaya, jarak, atau ketidaktahuan prosedur. Maka tugas pemerintah adalah hadir memberi solusi, bukan menilai atau menghakimi,” tandasnya.
Wali Kota juga menitipkan pesan agar para pasangan terus menjaga komitmen dalam kehidupan rumah tangga.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam cinta dan komunikasi yang sehat antar pasangan, serta mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan keluarga. Terutama bagi pasangan yang akan memiliki anak, sebagai upaya mencegah stunting dan mewujudkan generasi Kota Kupang yang sehat dan berkualitas.
Suara gembala yang disampaikan oleh Ketua Majelis Klasis Kota Kupang Timur, Pdt. Mercy Kapioru–Pattikawa, memperdalam makna spiritual dari pernikahan yang dilaksanakan hari itu.
Ia menegaskan, kasih yang sejati dalam pernikahan Kristen bukan sekadar kelekatan emosional atau fisik, melainkan sebuah perjalanan menuju kekudusan hidup bersama Tuhan.
“Kasih sejati bukan tentang memiliki pasangan, tetapi tentang bagaimana menyerahkan pasanganmu kepada Tuhan. Suami dan istri adalah anugerah Tuhan yang dipanggil untuk menyatakan kasih Allah di tengah dunia,” ujarnya.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Djoni D. Bire, SH., menyampaikan, program nikah massal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Sejak tahun 2003 hingga 2025, Pemerintah Kota Kupang telah menyelenggarakan 23 kali kegiatan nikah massal dengan total 6.015 peserta.
Kegiatan nikah massal tahun 2025 dilaksanakan selama tiga hari di tiga lokasi berbeda, yaitu Rabu, 14 Mei 2025 diikuti oleh 30 pasangan beragama Katolik di Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi BTN-Kolhua.
Kamis, 15 Mei 2025 diikuti oleh 56 pasangan beragama Kristen Protestan di GMIT Bet’el Maulafa.
Jumat, 16 Mei 2025 diikuti oleh 6 pasangan dari gereja Kristen denominasi di GPPS Mawar Sharon. Sehingga total peserta tahun ini berjumlah 92 pasangan.
Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui DPA Sekretariat Daerah.
Acara ditutup dengan penyerahan surat nikah kepada dua pasangan mempelai secara simbolis oleh Wali Kota Kupang, dilanjutkan dengan penandatanganan akta nikah dan sesi foto bersama seluruh pasangan nikah. (PKP kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




