KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Banyak pasangan suami istri yang sudah hidup bersama, namun belum menikah secara resmi.
Kerinduan itu ada, namun apa daya tak punya biaya.
Oleh karena itu mereka menyambut gembira dan penuh haru ketika Pemerintah Kota Kupang meluncurkan program nikah massal.
Salah satu Pasangan Suami Istri (Pasutri) tertua Wenslaus Lake (58) dan Mariana Sanam (41) saat ditemui di Aula Paroki Fransiskus dari Assisi Kolhua mengatakan senang bisa mendapatkan program nikah masal ini.
Ia menjelaskan, selama ini belum punya biaya untuk menggelar nikah secara mandiri.
“Terima kasih pa Wali Kota. Saya dan istri senang bisa mendapatkan program nikah gratis walikota ini karena selama ini kami belum punya biaya sendiri,” ujar Lake penuh haru.
Wens mengatakan, selama ini dirinya bersama istri dan dua putrinya menetap di RT 19/RW005 Kelurahan Liliba dengan keseharian sebagai buruh lepas yang biaya hidup terbatas.
Wali Kota Kupang, dr. Cristian Widodo, dalam sambutannya menyampaikan, program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, otonomi daerah tidak hanya berarti kekuasaan atau kewenangan, tetapi harus tercermin dalam kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Otonomi bukan tentang memerintah, tapi bagaimana pemerintah mampu hadir dan melayani. Program nikah massal hari ini adalah contoh konkret bagaimana kami berusaha menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wali Kota Cristian.
Ia menyadari masih banyak pasangan yang hidup bersama namun belum menikah secara sah karena berbagai kendala, mulai dari biaya, jarak, hingga kurangnya pemahaman terhadap proses hukum.
Melalui program ini, Pemkot ingin memberikan solusi dan jalan keluar agar seluruh warga memiliki hak hukum yang setara.
Dengan pernikahan yang sah, para pasangan kini dapat mengakses berbagai layanan dan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, BPJS, dan bantuan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal. Semua harus memiliki akses yang sama terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Kota Kupang ke-139 dan 29 tahun sebagai daerah otonom.
Wali Kota Cristian Widodo juga menekankan, membangun kota tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga tentang menciptakan masyarakat yang sejahtera, dimulai dari keluarga yang kuat dan sah.
“Gedung yang tinggi dan jalan yang bagus penting, tapi lebih penting adalah udara yang bersih, taman kota yang asri, pendidikan yang baik, dan keluarga yang harmonis. Dan itu semua harus dimulai dari dasar, yaitu keluarga yang sah secara agama dan hukum,” katanya.
Kepada pasangan pengantin, Wali Kota berpesan, pernikahan bukan akhir perjalanan, melainkan awal dari sebuah komitmen panjang.
“Komitmen itu mudah diucapkan, tapi konsistensi menjaga komitmen itulah yang akan menentukan keberhasilan sebuah hubungan. Without commitment, you never start. Without consistency, you never finish.”
Sementara itu Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Assisi Kolhua RD Dus Bone mengharapkan agar pasangan suami istri yang mengikrarkan janji nikah di hadapan Tuhan berkomitmen menjaga janji nikah itu hingga maut memisahkan.
Sementara itu, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang Joni Bire menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kupang menggelar acara nikah massal bagi 97 pasangan suami istri (pasutri) pada Rabu Kamis 14-15 Mei 2025.
Khusus kalangan Katolik sebanyak 31 pasangan suami istri.
Joni Bire mengatakan, Program Nikah masal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang belum tercatat secara resmi, serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung ketertiban administrasi kependudukan.
“Melalui program ini, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan tanpa dipungut biaya. Ini juga penting agar anak-anak mereka kelak memiliki hak-hak administratif secara penuh,” ujar Bire.
Dia mengatakan, Seluruh peserta nikah massal mendapatkan akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta bingkisan dari Pemkot sebagai simbol dukungan dan kebahagiaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin tahunan Pemkot [Nama Kota], yang hingga kini telah membantu ratusan pasangan melegalkan status pernikahan mereka secara sah menurut hukum negara.(Goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




