KUPANG, FLOBAMORA-SPOT –— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, menggelar acara perpisahan dengan dua orang pegawas sekolah yang telah memasuki purna bakti.
Dua orang pengawas sekolah itu yakni; Luis Maria Soarez, S.Pd Pengawas SD dan Edohariadwi Doko, A.Md pengawas SMP.
Edohariadwi Doko dalam penyampaikan isi hati mengatakan, dirinya telah mengabdi selama 32 tahun dan dua bulan sebelum hari itu mengakhiri masa pengabdian sebagai guru dan pengawas.
Menurut Ibu Edo, dirinya telah mengawali karier sebagai guru ASN pada 1 Maret 1988 sebagai PND di SMPN 3 Kota Dili kala itu. Bahkan di beberapa tempat di daerah Dili seperti Ermera yang kini bernama Negara Demokratik Timor Leste.
Baru pada Tanggal 1 Januari 1999 karena masalah Politik di Dili saat itu dirinya bersama suami hengkang ke Kupang NTT. Dan mengabdi di SMPN 1 Kupang hingga pensiun dengan jabatan sebagai pengawas sekolah SMP.
“Selama 32 tahun itu banyak suka dan duka namun karena Kasih Sayang Tuhan semuanya saya jalani sampai akhir pensiun. Meskipun sempat terseok-seok karena sakit di suatu saat ketika menjalani tugas pengabdian. Itu semua karena kebersamaan keluarga besar di Dinas Pendidikan,”ucap Edo dengan berlinang air mata.
Hal yang sama juga disampaikan Luis Maria Suarez.
Menurut dia, momen pisah pamit seperti yang terjadi merupakan momen untuk menjadikan mereka lebih kuat menjalani masa purna tugas.
Ia juga mengisahkan kalau awal meniti karier sebagai guru usai tamat SPG di Dili tahun 1985 kala itu. Hingga hengkang ke Kupang karena mencintai NKRI dan mengakhiri masa tugas sebagai pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami mengatakan, purna tugas bukan akhir dari pengabdian sebagai PNS.
Tetapi Purna bakti menjadi kesempatan pengabdian tanpa batas kepada sesama selama menjalani pensiun.
“Berakhir masa tugas seseorang sebagai abdi negara perlu disyukuri sebagai anugrah Tuhan yang sudah diberikan kepada setiap PNS,’ ucap Dumul. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




