Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Temuan Bengkel APPeK, Terhadap Rehab 17 Sekolah di Kabupaten Kupang, Siapa Bertanggungjawab

Koordinator Bengkel APPeK Vinsen Bureni.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Bengkel Advokasi Pemberdayaan · dan Pengembangan Kampung (APPeK) menemukan berbagai persoalan dalam sebuah investigasi terhadap proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang.

Koordinator investigator bengkel APPeK Primus Nahak melaporkan, rehab yang dilakukan di 16 SD dan 1 SMP dikerjakan asal jadi oleh PT. Debitindo Jaya.

“Ditemukan adanya kerusakan dan  robohnya plafon pada beberapa sekolah seperti SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun. Ada 2–4 ruangan mengalami kerusakan hingga robohnya plafon. Keadaan ini sangat membahayakan keselamatan dan kenyamanan belajar siswa,” kata Primus Nahak kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan, Pemantauan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 tersebut dilaksanakan pada 26 Februari-18 Maret 2025.

Menurut dia, tak main-main, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 ini, dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp30.865.352.000,00.

Proyek ini memiliki Kode Tender: 79809064 dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022, dengan waktu kerja selama 210 hari kalender.

Selain plafon yang roboh, Bengkel APPeK juga menemukan bagian bangunan dari proyek tersebut tidak kuat dan tidak berkualitas.

“Seperti tembok retak, lantai rusak, atap bocor, dan lantai lapangan yang tidak kokoh ditemukan di sejumlah lokasi, mengindikasikan mutu pengerjaan yang rendah,” terangnya.

Peran Aparat Penegak Hukum (APH) tidak maksimal.

Meski terdapat pelibatan APH dalam proyek ini  melalui Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT dengan Nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022 dalam pengawalan kontrak, namun peran Aparat Penegak Hukum tidak maximal. Hal tersebut tidak menjamin proyek berjalan sesuai harapan. Justru muncul dugaan adanya indikasi penyelewengan oleh pelaksana.

Rekomendasi untuk APH
Berdasarkan sejumlah temuan di atas, maka Bengkel APPek merekomendasikan sejumlah poin untuk dilaksanakan oleh APH.

Pertama, Kontraktor Pelaksana PT. Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum tuntas. Dan melakukan perbaikan pada seluruh bagian yang mengalami kerusakan di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang Segera memanggil Kontraktor Pelaksanan PT. Debitiondo untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Aparat Penegak Hukum; Polres Kupang, Kejaksaan negeri Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT segera memproses Hukum Kontraktor Pleaksana PT Debitindo Jaya.

Keempat, Meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan Barang dan Jasa pada waktu yang akan datang. Alasannya arena Perusahaan  tersebut tidak bertanggungjawab terhadap pengerjaan sekolah-sekolah tersebut dengan baik. Ini mengakibatkan minimnya kwalitas Gedung sekolah-sekolah tersebut yang tentu berdampak pada proses belajar mengajar yang kurang aman.

“Proyek pembangunan infrastruktur pendidikan merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, segala bentuk ketidaksesuaian, kelalaian, hingga potensi penyelewengan harus ditindak tegas. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap program pembangunan pemerintah tidak terciderai,” tandas Primus Nahak. (KN/AB/sintus).

  • Bagikan