OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Petugas piket Mapolsek Kupang Timur menerima laporan warga tentang seorang lansia yang sakit dan lemas, di dalam rumahnya, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Isinya, seorang lansia tengah sakit dan hidup sebatang kara di Kelurahan Oesao, butuh bantuan.
Tak menunggu lama. Kapospol Kspkt III, Aiptu Frengky Y. Maakh bersama anggota jaga Bripka Rubenson Laymoy, didampingi Wakapolsek Ipda Iswadi dan P.s. Kanit Propam Yapri Bira, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di RT 02 RW 01, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.20 WITA, petugas menemukan korban, seorang pria lansia bernama Meleakhi Hermanus (78), dalam kondisi lemas.
Ia duduk tak berdaya di sebuah kursi kayu di dalam rumahnya saat petugas datang.
Setelah berkoordinasi dengan keluarga dan warga sekitar, diketahui bahwa korban telah menderita stroke selama 13 tahun dan hidup seorang diri tanpa pendamping.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban belum makan selama tiga hari terakhir, yang membuat kondisinya semakin melemah dan akhirnya jatuh tak berdaya.
Menyikapi kondisi tersebut, petugas Polsek Kupang Timur segera berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Oesao.
Tak lama berselang, tim medis yang terdiri dari tiga orang datang ke lokasi dan memberikan pertolongan pertama.
Petugas medis hubungan ambulance.
Selanjutnya, petugas medis menghubungi RSUD Naibonat untuk bantuan ambulans, dan korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum W.Z. Yohanes Kupang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Aksi cepat dan responsif jajaran Polsek Kupang Timur ini mendapat apresiasi dari warga sekitar.
Kepedulian aparat kepolisian dalam membantu warga yang kesulitan menjadi bukti nyata bahwa kehadiran polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelayan dan pelindung masyarakat. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




