KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ratusan umat Stasi Santo Agustinus Bello Paroki Santo Fransiskus dari Assisi Kolhua Kota Kupang hadir dalam perayaan Misa II malam Paskah Sabtu Alleluya (19/4/2025).
Pada perayaan meriah itu hadir juga dua orang laki-laki dewasa yang menerima Sakramen Permandian juga dua orang perempuan dewasa dan satu orang anak dikukuhkan menjadi anggota gereja Katolik yang baru.
Perayaan misa malam paskah dipimpin RD Toni Kobesi selaku pastor rekan Paroki Fransiskus Assisi Kolhua Kupang.
Sekretaris Stasi Agustinus Bello Kaytanus Korbafo mengatakan, tiga orang yang dikukuhkan kembali karena mereka telah dibaptis dalam gereja lain.
“Benar malam ini ada lima orang anggota baru diantaranya dua orang dibaptis dan tiga lain mereka akan menerima pengukuhan karena mereka sudah pernah dibabtis di gereja lain,”jelas Kaytanus.
Mereka yang telah dibaptis sebelumnya telah mengikuti beberapa tahapan pembinaan sebagai salah satu syarat menjadi anggota Gereja Katolik.
Para calon baptis di sela-sela perayaan Malam Paskah dipanggil maju di depan Altar dengan lilin dan kain putih di tangan didampingi para wali baptis.
Bagian ini diawali dengan pembaruan janji baptis.
Lilin melambangkan terang dan cahaya Kristus untuk menerangi hati dan kehidupan calon baptis. Sedangkan kain putih sebagai lambang ketulusan dan keiklasan hati dalam menerima Kristus dan segala ajarannya.
Usai perayaan misa itu Romo Toni menyampaikan profisiat dan selamat kepada para calon baptis yang dengan kesediaan sendiri mau menerima dan mengimani ajaran Gereja Katolik yang Satu, Kudus dan Apostolik.
“Semoga kalian yang baru saja dibaptis dan dikukuhkan benar-benar dapat mengimani dan meneladani Yesus Kristus sebagai orang Katolik,” pesan Romo Toni.
Dua belas orang dewasa terima tubuh Tuhan
Selain di Stasi Santo Agustinus Bello ada, juga 12 orang dewasa yang menerima komuni pertama (sambut baru) di paroki Santa Familia. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




