OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Mentri Koperasi RI Budi Arie berkunjung ke Desa Penfui Timur, kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Senin (14/4/25).
Ia didampingi Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wagub, John, Asadoma dan Bupati Kupang, Yos Lede.
Dalam sambutan pada kunjungan ke kantor Koperasi desa Merah Putih itu Budi Arie menyatakan menyambut baik kehadiran Koperasi Merah Putih desa Penfui Timur, namun ia menginginkan keterlibatan perempuan.
“Harus ada keterlibatan perempuan, ibu-ibu. Karena perempuan lebih amanah. Lebih dipercaya. Kalo laki, suka ada godaan”, ujar dia disambut tawa hadirin.
Budi Arie mengingatkan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Penfui Timur untuk secepatnya berbenah, karena dana pendukung sudah disiapkan.
“Gesti, dua bulan lagi waktunya gak lama loh. Segera bangun Kopdes Merah Putih Penfui, Timur”, ucap dia disambut tepuk tangan pengurus Koperasi.
“Korwil untuk NTT langsung follow up pokoknya. Duit dari langit kita udah doa siap diturunkan. Yang penting perencanaan yang bagus, model yang bagus, anggotanya banyak, udah. Karena, Koperasi ini basisnya anggota”, terang dia.
Menurut Budi, semua kebutuhan rakyat bakal disalurkan lewat koperasi Merah putih. “pupuk bersubsidi, obat murah, Gas ELPIJI, pokoknya subsidi subsidi akan dikasih lewat koperasi Merah putih”, pungkas dia.
Koperasi Merah Putih Penfui Timur sudah siap
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Gesti Sino (Ketua Kopdes Merah Putih Penfui Timur) dengan pihak desa Penfui Timur dalam membentuk Koperasi plat Merah ini.
“Kenapa saya lebih memilih masuk ke sini? Ada Baumata dan lain-lain, bukan karena saya kenal Gesti, bukan. Baumata itu bagus tapi dia baru berproses di bagian awal. Nah, pak Mentri menginginkan kayak yang sudah dibikin di Jakarta. Nah, kalo ini kita bangun di sini kayak model begini sudah ini. Semuanya sudah ada. Yang urus uang sudah ada. Pak Jeck?!”, ujar Melki.
Ia meminta pengurus Koperasi Merah putih desa Penfui Timur untuk tidak bersebrangan dengan Koperasi kredit.
“Koperasi kredit itu kita pung teman ya, koperasi merah putih itu temannya koperasi kredit, ok”, imbau dia.
“Produksi sudah ada di sini, mau simpan, mau masak ada di sini. Kalo nanti mau bikin apotek dia punya istri apoteker. Kerja di Badan POM. Yang jadi contoh bagi yang lain koperasi desa Merah putih ya, belajarnya di sini., standarnya seperti yang Mentri inginkan pak Prabowo sudah pesankan, di sini. Setuju?”, ujarnya disambut tepuk tangan para anggota Koperasi Merah Putih Penfui Timur.
Kabupaten Kupang sudah siap
Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan, pemerintah daerah pasti mendukung kebijakan pemerintah yang menghendaki lahirnya Koperasi Merah Putih.
“Yang pasti kita amankan. Dan saya sangat berharap, seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu. Kabupaten akan menjadi pilot project Koperasi Merah Putih. Eeeeh saya sudah ultimatum yang penting Kementerian bantu. Saya pingin bulan enam itu pak Mentri datang Launching 160 desa dengan Koperasi Merah Putih”, jelas Bupati yang akrab dengan Menteri Koperasi itu.
“Apa yang diinginkan pak Prabowo, kabupaten Kupang menjadi yang pertama melaksanakan program ini”, ucap dia disambut hangat Mentri Koperasi.
Gesti Sino, siap berbagi
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Penfui Timur Gesti Sino menyambut baik kehadiran Mentri Koperasi Budie Arie.
Dia menjelaskan, sejak 2013 ia telah mengembangkan model pertanian terintegrasi dimana pertanian dan perikanan menjadi satu sistem.
” Lokasi kami ada di 3 desa 2 kecamatan. Ada usaha hortukultura 21 jenis, peternakan sapi, babi, kambing dan pakan ternak “, jelas dia.
Kehadiran Koperasi desa Merah Putih disambut baik oleh Gesti Sino.
“Setelah saya mendengar bahwa ada koperasi merah putih dari pa Prabowo saya merasakan bahwa Inilah waktunya saya berbagi untuk Kabupaten Kupang dan Nusa Tenggara Timur. Ini kantor kami”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




