KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc turun langsung meninjau bank sampah yang ada di Kelurahan Nefo Naek dan Kelurahan Oesapa Barat, Jumat (21/3).
Pengelolaan sampah menjadi salah satu dari tiga fokus utama 100 hari kerja pemerintahan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc.
Kunjungan berawal dari Bank Sampah Unit Asmara Loka.
Wawali didampingi Camat Kota Lama, Mohammad A.A. Jalil, SH., MM., Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Daud N. Nafi, S.STP., MM., Lurah Nefo Naek, Josephina N. Ungirwalu, SP., beserta jajaran berkesempatan meninjau dua dari lima titik penimbangan Bank Sampah Unit Asmara Loka.
Titik pertama berada di RT 08 RW 03 dan titik kedua berada di RT 17 RW 05 Kelurahan Nefo Naek.
Koordinator Administrasi Bank Sampah Unit Asmara Loka, Sriyanti berterima kasih kepada Wawali, Serena C. Francis yang sudah berkenan mengunjungi mereka.
Dia mengakui, kendala yang mereka alami saat ini adalah belum tersedia tempat penampungan sementara sampah-sampah yang berhasil mereka himpun dari masyarakat.
Akibatnya mereka hanya bisa melakukan penimbangan setiap minggu ketiga dalam bulan. Sampah-sampah yang sudah ditimbang langsung diangkut ke Bank Sampah Induk Mutiara Timor yang ada di Kelurahan Maulafa.
Lurah Nefo Naek, Josephina N. Ungirwalu, SP., menambahkan, sejak dibentuk tahun 2023 lalu, Bank Sampah Unit Asmara Loka telah memiliki 77 nasabah. Hingga saat ini mereka telah berhasil mengumpulkan 7 ton sampah, dengan total uang yang dihasilkan sekitar Rp10 juta.
Kunjungan berlanjut ke Bank Sampah Muara Abu di Kelurahan Oesapa Barat.
Wawali dan rombongan disambut Plt. Kadis DLHK Kota Kupang, Matheos A.H.T. Maahury, SH., Camat Kelapa Lima, Lurah Oesapa Barat,, beserta jajaran dan warga setempat.
Bank sampah ini berada dalam Lokasi yang sama dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Oesapa Barat.
Lurah Oesapa Barat, Christian E. Chamdra, SH, menjelaskan Bank Sampah Muara Abu yang terbentuk Juli 2024 lalu mengalami perkembangan cukup pesat.
“Dari semula hanya memiliki 8 nasabah, kini sudah berjumlah 45 nasabah dan sudah berhasil menjual kurang lebih 2 ton sampah plastik”, ujar dia.
Menurut dia, saat ini warga sudah makin paham bahwa sampah yang ada di sekitar mereka memiliki nilai ekonomis, yang dapat menambah pendapatan keluarga.
Sementara mengenai TPS 3R Oesapa Barat, menurut dia, ini merupakan yang pertama dibangun di Kota Kupang, dengan fasilitas berupa alat pencacah sampah dan alat pembuatan pupuk kompos.
“Bahkan dari hasil olahan sampah, selain pupuk, warga juga sudah berhasil memproduksi paving block”, jelas Chamdra.
” Hingga saat ini mereka masih terkendala ketika hendak memasarkan produk yang sudah dihasilkan”, terang dia.
Camat Kelapa Lima, I Wayan Gede Astawa, S.Sos., MM, menambahkan bersama jajaran di Kecamatan Kelapa Lima mereka berupaya untuk mengimplementasikan rencana Wali Kota Kupang, agar pengolahan sampah bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Dengan demikian yang dibawah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanyalah residu yang tidak bisa diolah”, jelas dia.
Dia optimis rencana itu bisa berjalan, karena sudah mendapat dukungan dari Bank Negara Indonesia (BNI) dan Politeknik Negeri Kupang.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos.,M.Sc, mengapresiasi upaya pengolahan sampah yang sudah dilakukan oleh bank sampah bekerja sama dengan warga.
Menurutnya ini merupakan hal baik yang patut menjadi contoh bagi kelurahan-kelurahan lain.
“Saat ini kita lagi susun road map penanganan sampah. Kami juga berencana bekerja sama dengan platform Containder, yang didirikan Billy Mambrasar, ide-idenya bagus sekali. Kerja sama dengan mereka sedang kami kaji,” ungkapnya.
Koordinasi untuk cari solusi terhadap kendala yang ada.
Menanggapi sejumlah kendala yang disampaikan para pengelola bank sampah dan warga, Wawali menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota agar segera dicarikan solusi.
“Nanti dilihat hal-hal apa saja yang bisa dibantu oleh Pemkot Kupang, terutama soal tempat penampungan sementara dan pemasaran produk pupuk hasil olahan sampah”, pungkas dia. (Pkp-kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




