OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah para kepala daerah.
Seremoni kenegaraan yang berlangsung serentak di Istana Negara itu diikuti 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menekankan, pelantikan serentak ini adalah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.
“Ini mencerminkan besarnya skala demokrasi Indonesia serta pentingnya sinergi antar daerah dalam membangun bangsa”, ujar Prabowo.
Presiden juga mengingatkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah bukanlah sekadar posisi prestisius, tetapi tugas mulia sebagai pelayan rakyat.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bekerja dengan penuh dedikasi untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas daerah, dan memastikan kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Lalu apa harapan masyarakat Kabupaten Kupang terhadap pemimpin baru lima tahun ke depan?
“Saya mengucapkan proficiat bagi Pak Yosef Lede dan Aurum Titu Eki yang Mendapatkan amanat dari masyarakat Kabupaten Kupang dan Sudah dikukuhkan Oleh Presiden Republik Indonesia”, ucap Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang Eldridge Saneh lewat pesan WhatsApp kepada media ini Jumat (21/2/25).
“Saya berharap, semoga Kerja kolaborasi Pentahelix (Pemerintah, Masyarakat Sipil, Media, Dunia Usaha dan akademisi) Lebih ditingkatkan lagi guna mewujudjan Kabupaten Kupang yang Tangguh Bencana”, tambah Elfrid.
Elfrid menambahkan, kedepan kolaborasi ini bisa juga membuat partisipasi masyarakat kabupaten kupang dalam kerja-kerja penanggulangan bencana yang ada.
“FPRB siap mendukung dan juga berkomitmen seiring sejalan dengan Berbagai pihak dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan kabupaten Kupang Tangguh Bencana”, pungkas dia.
Selain Elfrid masih ada harapan dari masyarakat yang tidak terekam di sini
Salam Tangguh!! (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




