OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang bekerjasama dengan Bulog Kantor wilayah NTT menyalurkan beras Natura bagi ASN.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, melaunching Penyaluran Beras tersebut di Ruang Rapat Bupati, di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi Senin (17/2/25).
Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, kerjasama Pemerintah Kabupaten Kupang dan Perum Bulog Wilayah NTT dalam penyaluran beras kepada ASN dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Kupang, dalam rupa ketersediaan pangan murah berkualitas bagi ASN.
Dia menambahkan, dengan kerjasama tersebut, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang patut berbahagia, karena mendapat potongan harga beras dengan kualitas sangat bagus.
“Kerjasama dengan Bulog ini patut dipertahankan, karena belum tentu ada pihak ke-3 lain seperti Bulog yang mampu menyediakan beras sebaik Bulog. Semua ASN di Kabupaten Kupang diharapkan akan terlayani beras murah berkualitas dengan tepat waktu”, ujar Alexon Lumba.
Wakil Kepala Perum Bulog Wilayah NTT, Sugeng Hardono mengatakan, adalah kehormatan bagi Perum Bulog Wilayah NTT dipercayai memberikan pelayanan beras berkualitas bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan, Perum Bulog Wilayah NTT saat ini sedang melakukan penyerapan beras di wilayah NTT untuk menambah stok di gudang Bulog, sesuai dengan kebijakan Presiden untuk stop import.
Beras serapan dari dalam negeri tersebut digunakan salah satunya untuk ASN di Kabupaten Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda Kabupaten Kupang, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dan jajaran pimpinan serta staf Perum Bulog Kantor Wilayah NTT. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




