OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah komando Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, bergerak cepat mengatasi dampak bencana banjir akibat cuaca ekstrim di Kabupaten Kupang.
Bantuan penanggulangan bencana sudah disalurkan, dan Penjabat Bupati Kupang sendiri telah turun memantau langsung ke lokasi bencana di Kecamatan Kupang Timur, dan Kecamatan Fatuleu Barat.
Dua kecamatan ini merupakan daerah terparah terkena dampak bencana banjir.
Menindaklanjuti hasil, Pantauan Pemerintah kabupaten Kupang melakukan rapat koordinasi pada senin (3/2), di Ruang Rapat Bupati di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Rapat penting ini diikuti Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, serta pimpinan perangkat dinas terkait penanggulangan bencana.
Alexon Lumba mengatakan, pasca terjadi bencana setelah hujan deras 30 dan 31 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui dinas teknis terkait telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana.
Dia mebambahkan, rapat koordinasi lanjutan dilaksanakan untuk merencanakan langkah mengatasi dampak bencana, terrmasuk mempersiapkan diri bila kondisi cuaca ekstrim masih berlanjut di Kabupaten Kupang.
Hal ini penting mengingat setelah berkoordinasi dengan BMKG, diperkirakan hujan dengan intesitas tinggi masih mungkin terjadi di Kabupaten Kupang. Bahkan ada pergerakan badai di seputaran Pulau Sumba yang juga bisa berdampak pada Kabupaten Kupang.
“Kelanjutan penanggulangan bencana yang sudah terjadi akan terus kita lakukan dengan melibatakan semua dinas terkait. Juga menurut BMKG ada angin topan yang bergerak dari Sumba ke Sabu yang harus kita waspadai dampaknya bagi Kabupaten Kupang sehingga perlu kita pikirkan cara menghadapinya. Jadi tadi sudah kita bicarakan cara teknis menanggulanginya, termasuk pendanaan dan administrasinya”, jelas Alexon Lumba.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti mengatakan, dari data posko bencana BPBD Kabupaten Kupang, bencana banjir terjadi di 6 Kecamatan di Kabupaten Kupang.
Rincian kerusakan yang timbul adalah, 275 unit rumah terendam, 7 unit rumah rusak sedang, dan 23 rumah rusak berat, dengan 305 KK yang terdampak bencana.
Korban meninggal tambah Semi Tinenti, berjumlah 1 orang, dengan 2 orang lainnya mengalami cedera serius. Dan ada 5 jembatan yang rusak akibat bencana yang terjadi, serta 5 ruas jalan yang rusak, serta 3 unit gedung sekolah rusak.
“Daerah Amfoang pesisir kini juga terancanm terisolir, sehingga Penjabat Bupati Kupang telah menginstruksikan untuk memperbaiki jalan Lelogama – Amfoang di beberapa titik yang rusak. Sehingga mempermudah akses dari dan menuju Amfoang. Dan itu besok akan segera kita kerjakan bersama secepatnya”, ujar Semy.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, Teldi Sanam mengatakan, setelah bencana terjadi, atas inruksi dari Penjabat Bupati Kupang, Dinas PU Kabupaten Kupang telah menurunkan alat berat untuk mencoba memperbaiki jembatan – jembatan yang putus sehingga dapat dilalui masyarakat. Daerah gorong – gorong jembatan yang mampet sehingga menyebabkan banjir di Fatuleu Barat Teldi Sanam menjelaskan, telah dibersihkan oleh alat berat dari Dinas PU Kabupaten Kupang sehingga alirannya menjadi lancar, dan kini Dinas PU mulai bekerja memperbaiki ruas jalan Lelogama – Naikliu agar menjadi akses keluar masuk daerah Amfoang oleh masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Paulus Liu mengatakan, Dinas Sosial telah bergerak aktif turun ke daerah bencana setelah bencana terjadi di Kabupaten Kupang.
Dia melanjutkan, bantuan makanan dan minuman serta pendirian dapur umum darurat diprioritaskan untuk didirikan, serta mempersiapkan tempat yang represetatif, bila tindakan evakuasi bagi warga terdampak bencana harus dilakukan. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




