OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Dua sekolah dasar di kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang mulai, menikmati makan bergizi gratis. Dua sekolah yang mendapat jadwal uji coba ini adalah SD Negeri Oelkaka dan SD Inpres Kolabe.
Uji coba Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh Yayasan Sahabat Pedalaman Bandung Jawa Barat pada dua sekolah itu berjalan aman dan lancar dibawah pengawasan Polsek Amfoang Utara, Rabu (22/1) pagi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Amfoang Utara AKP I Nyoman Sarjana, membenarkan adanya uji coba makanan bergizi gratis tersebut.
“Ya benar, pelaksanaannya berjalan aman dan lancar, dan personil kami telah mengamankan kegiatan tersebut, ” terangnya.
“Kegiatan MBG ini diselenggarakan oleh Yayasan Sahabat Pedalaman, ” tambahnya.
AKP Nyoman juga merinci menu yang disajikan berupa nasi putih, Sayur Daun Ubi, Satu potong daging Ayam Goreng, satu butir telur ayam serta satu porsi mie kuning dan Satu Kotak Susu Indomilk, Frisian Flag dan Nestle Milo, serta satu potong buah Semangka.
Selain uji Makan Bergizi Gratis, Yayasan Sahabat Pedalaman juga berencana akan membangun Jembatan gantung di kali Oehani yang akan menghubungkan Desa Kolabe dan Kelurahan Naikliu dengan bentangan sepanjang 177 Meter yang akan dilalui pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
Adapun jumlah siswa yang mendapat makan bergizi gratis tersebut berjumlah 144 orang dengan rincian dari SD Negeri Oelkaka sebanyak 55 siswa dan SD Inpres Kolabe sebanyak 89 siswa.
Hadir dalam kegiatan Ketua Tim Yayasan Sahabat Pedalaman Bandung Jawa Barat Wafiq zuhair. Relawan Yayasan Sahabat Pedalaman, Iip Saepul Bahri ( dari Bandung, Jawa Barat) dan Erenz Faot ( Kupang NTT ), Bhabinkamtimas Desa Kolabe Zakarias Naffe. Bapulbaket Polsek Amfoang Utara Bripka Nikolaus Yupin, Kepala Desa Kolabe diwakili Kaur Umum, Yepta R. Roy Takaeb. Kepala Sekolah SDN Oelkaka, Aksamina B. Sabneno, Kepala Sekolah SD Inpres Kolabe, Antonius Sere serta Para Guru SD. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




