OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Kupang yang turut serta dalam Parade NTT Bertenun. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan melestarikan warisan budaya lokal sebagai bagian dari tugas kami dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat”.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyampaikan hal ini saat menerima penghargaan tersebut dalam Perayaan Natal Bersama Pemerintah Kabupaten Kupang yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat, (10/1/25).
Dalam sambutannya, Kapolres Kupang mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini.
Meraih juara II dalam ajang ini tidak mudah, karena tim Polres Kupang harus bersaing dengan kontestan lain dari unsur Forkopimda, Kementerian dan Lembaga Vertikal, Perangkat Daerah, Perusahaan Daerah, Kecamatan, Sektor Perbankan, Koperasi dan Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Kupang yang dikelompokan dalam 65 peserta parade dengan menggunakan tenun ikat Kabupaten Kupang.
Motif yang ditampilkan yaitu tenun ikat motif Amarasi, motif Helong Pulau, motif Helong Daratan (Nekamese, Taebenu dan Kupang Barat), motif Amfoang dan motif Fatuleu.
Parade NTT Bertenun sendiri merupakan salah satu agenda acara yang bertujuan untuk mempromosikan kain tenun khas NTT serta mempererat solidaritas antarinstansi dan masyarakat. Partisipasi Polres Kupang dalam acara ini menunjukkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal.
Hebatnya lagi, hadiah kali ini merupakan hadiah yang kedua yang diterima Polres Kupang. Sebelumnya Polres Kupang menjuarai lomba Fashion Karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024 yang digelar Polda NTT pada hari Sabtu 22 Juni 2024 lalu di Kota Kupang. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




