Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tegaskan, Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan

Suasana penutupan Konferensi provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024 - 2029 di Medan.

MEDAN, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur PDAM telah sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).

“Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas” jelasnya.

 

Ilyas menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama. Dimana pasal 55 ayat (1) Perda tersebut menyatakan, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.

 

“Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi, ” tegasnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode tahun 2022-2024 telah memasuki purna bhakti sejak awal Desember lalu. Beredar kabar dirinya ditunjuk sebagai Plt direktur PDAM Tirtanadi yang sedang kosong.

 

“Direktur utama PDAM Tirtanadi definitif Kabir Bedi telah mengakhiri masa tugasnya di pertengahan tahun ini”, tutup Ilyas disela sela Konferensi provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024 – 2029 di Medan. (Rizky Zulianda)

  • Bagikan