KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Setidaknya 20 pelaku usaha mikro kecil menengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang produksi pangan yang baik dan sehat. Kegiatan diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mulai tanggal 3 – 5 Desember 2024.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dokter Muhammad Ikhsan mengatakan,
Penjelasan terkait produksi pangan yang baik dan sehat selama Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan selama melakukan proses produksi.
Menurut dia, proses produksi dimulai dari tempat usaha, peralatan yang digunakan, bahan baku, sampai proses termasuk kesehatan dan kebersihan pekerja juga penting dan perlu dijaga.
“Untuk memberikan pemahaman yang lebih dan mendalam kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya menjaga proses produksi, higienitas bahan baku, para pekerja sampai pada bahan dan bangunan sekitar tempat produksi,” jelas Ikzan.
Sementara Apoteker Dewi Masae dalam materi, “Peraturan terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga” menjelaskan, untuk memberikan kenyamanan dalam suatu produk perlu dicatat oleh lembaga terkait dan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Misalnya perijinan Standar Pangan Olahan, ijin akan dikeluarkan oleh Balai POM maupun Pemda setempat, sedangkan Pangan siap saji, ijin di dinkes, Pangan mengandung herbal (obat), ijin di balai POM.
“Tidak hanya itu bapa/ibu pengusaha juga mesti memiliki pemahaman soal kenyamanan dalam berproduksi,” urai Dewi.
Sementara itu salah satu peserta Bimtek di bidang usaha krupuk pisang dan jagung goreng, Goris Takene menyatakan, senang bisa mendapat undangan untuk mengikuti Bimtek, karena sebagai pemula masih minim pengetahuan soal proses produksi yang baik dan higienis.
“Kegiatan ini sangat membantu kami yang pemula untuk memahami proses perizinan maupun proses produksi yang baik,” katanya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.