OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Klasis Fatuleu Barat menemui hari ulang tahun pertama.
Mensyukuri peristiwa ini dilakukan ibadah syukur, Minggu (1/12) bertempat di Gereja Imanuel Barate Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat.
Dalam kebaktian HUT tersebut, turut hadir Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dan Yosef Lede Calon Bupati Kupang yang berdasarkan hitung cepat meraih suara tertinggi menjadi Bupati Kupang dalam Pilkada Kabupaten Kupang baru – baru ini.
Kebaktian perayaan ulang tahun Klasis Fatuleu Barat itu sendiri dipimpin oleh Pendeta Novi wolanteri.
Alexon Lumba dalam kesempatan tersebut mengatakan, perjalanan satu tahun Klasis Fatuleu Barat setelah dimekarkan adalah bukti nyata kasih setia Tuhan yang tidak berkesudahan, ditengah berbagai tantangan dan dinamika yang harus dihadapi.
Dia melanjutkan, setahun bukanlah waktu yang panjang, namun dalam waktu yang singkat tersebut tentu segenap elemen Klasis Fatuleu Barat telah melihat banyak karya dan campur tangan Tuhan yang nyata di dalam pelayanan di Klasis Fatuleu Barat.
“Saya percaya berdirinya Klasis ini bukan sekedar struktur orgganisasi, melainkan sebuah wadah yang menyatukan Jemaat untuk melayani Tuhan dan menjadi berkat bagi sesama”, tegas Alexon Lumba.
Alexon Lumba juga mengakui, Pemerintah Kabupaten Kupang merasakan betapa besar peran Gereja dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kupang.
Kehadiran Gereja menurutnya, tidak hanya menjadi penuntun rohani, tetapi juga menjadi motor penggerak persatuan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kupang mengucapkan terimakasih kepada pihak Gereja, yang selalu dengan setia melayani Tuhan, Gereja, dan Masyarakat”, ujar Alex.
Yosef Lede mengatakan, Pemerintah dan Gereja memang harus memiliki hubungan yang baik untuk berkolaborasi secara sinergis, untuk membangun Jemaat yang adalah bagian dari Masyarakat Kabupaten Kupang.
Menurut dia, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu Gereja membangun kelembagaannya.
Ia juga berjanji bila sudah resmi bekerja sebagai Bupati Kupang, akan tetap memprioritaskan kepentingan Gereja, dan meningkatkan kerjasama antar Pemerintah dan Gereja.
“Sesibuk apapun urusan Gereja pasti akan saya prioritaskan dipenuhi. Walaupun secara kuantitas warga Klasis Fatuleu Barat termasuk kecil, namun dengan semangat persekutuan yang tinggi, pasti secara kualitas akan menjadi yang terbesar”, ujar Yosef Lede.
Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang juga warga Jemaat setempat, Azer Tafetin, mengatakan, berkembangnya Klasis Fatuleu Barat secara pesat dalam waktu satu tahun ini, tentu adalah pergumulan dari para Pendeta dan Jemaat setempat.
Diakuinya, banyak tantangan yang dialami dan dijalani warga Jemaat Klasis Fatuleu Barat, namun dengan dukunga berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Kupang dan lembaga DPRD Kabupaten Kupang, berbagai tantangan bisa dilewati.
Ketua Majelis Klasis Fatuleu Barat, Pendeta Viktor Toto, dalam suara gembalanya mengatakan, banyak tantangan yang muncul semenjak Klasis Fatuleu Barat berdiri satu tahun ini, termasuk pembangunan Kantor Klasis yang juga belum selesai dikerjakan karena berbagi halangan.
Pendeta Viktor menegaskan, dengan pertolongan Tuhan dan berbagai elemen masyarakat, termasuk Pemerintah Kabupaten Kupang, semua tantangan yang muncul, bisa dilewati dengan baik.
Turut hadir dalam kebaktian perayaan tersebut, Pendeta Mejelis Jemaat Imanuel Barate, Pendeta Papi Foeh, dan seluruh Pendeta yang melayani di Klasis Fatuleu Barat. Ada juga beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, diantaranya Kepala Dinas Perijinan, Guntur Taopan, Kepala Dinas PU, Teldi Sanam, Kepala BPKAD, Okto Tahik, dan Kepala Dinas Sosial, Paul Liu. Juga Camat Fatuleu Barat, Kepala Desa Poto, serta warga Jemaat setempat. (Ter).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.